Mantan Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa dituntut hukuman penjara enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/5/2025). Sudarmawa dinyatakan bersalah melakukan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba Dawan Kaler dari 2012 hingga 2020.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili agar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa I Kadek Sudarmawan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Ngurah Bagus Jatikusuma.
Bagus mengatakan Sudarmawa sudah menyalahgunakan jabatannya sebagai komisaris BUMDes Kertha Laba. Dia meminjam dana Gerbang Sadu Bali dengan alasan pengadaan mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Proses peminjaman dana dari Gerbang Sadu Bali dalam jumlah besar tanpa melalui prosedur yang benar. Sebab, harga mesin AMDK itu sudah di-mark up atau nilainya dinaikkan oleh Sudarmawa.
“Terdakwa terbukti memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana (yang akan) diserahkan ke unit AMDK Udaka yang dikelola BUMDes Kertha Laba. Tanpa adanya verifikasi,” kata Bagus.
Dia mengungkapkan pencarian dana itu dilakukan secara bertahap. Yakni, dengan cara kasbon hingga sebesar Rp 1,5 miliar.
Unsur lain yang dianggap terbukti berdasarkan fakta persidangan, keuangan BUMDes dikelola sendiri oleh Sudarmawa. Namun, justru banyak debitur bermasalah atau masuk ke dalam kategori non performing loan (NPL) gara-gara ulah Sudarmawa.
“Unsur pelanggaran yang dilakukan terdakwa itu diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdakwa juga dikenakan wajib kembalikan uang sebesar Rp 870 juta,” katanya.
Bagus menjelaskan dari uang Rp 1,5 miliar yang dikorupsi Sudarmawa, sebesar Rp 290 juta sudah dinikmati sendiri beserta keluarganya. Sedangkan sisanya, dinikmati oleh dua orang lain yang kini sudah ditetapkan tersangka.
“Perbuatan terdakwa mengelola BUMDes Kerta Laba dengan melebihi batas kewenangannya sebagai komisaris yang ex officio. Menguntungkan diri sendiri dan orang lain meliputi keponakan terdakwa, serta anak dan istri terdakwa sebagai nasabah,” katanya.
“Tanpa verifikasi kredit dan tanpa jaminan. Kemudian, menguntungkan orang lain juga yaitu kakak dari terdakwa dan ipar dari terdakwa,” imbuhnya.
Sudarmawa yang merupakan mantan Ketua Forum Perbekel itu ditahan Kejari Klungkung sejak Senin (9/12/2024). Dari hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Kabupaten Klungkung, tindakan Sudarmawan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Kala itu, Sudarmawa langsung ditahan setelah diperiksa karena diduga melakukan tindak kejahatan luar biasa.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.