Tikam Parwata hingga Tewas-Miliki Sajam, Mas Pras Divonis 18 Tahun Bui baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Terdakwa kasus pembunuhan, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (49), mendapat hukuman total 18 tahun penjara atas dua kasus berbeda. Pras divonis 15 tahun karena menikam Kadek Parwata (31) hingga tewas. Sementara, atas kasus kepemilikan senjata tajam, Pras dijatuhi hukuman tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terrdakwa Bastomi Prasetiawan selama 15 tahun dan 3 tahun,” terang majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Hakim menyatakan Pras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi keji sebagamana diatur Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Kepemilikan atas senjata tajam juga terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951.

Vonis kepemilikan sajam yang masuk UU Darurat ini lebih ringan dari tuntutan lima tahun dari jaksa penuntut umum (JPU), Haris Dianto Saragih. Sementara, terkait penganiayaan hingga tewas, vonis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa.

Mendengar vonis hakim, Pras menyatakan menerima setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, I Gusti Agung Prami Paramita dkk.

Terungkap di persidangan, peristiwa berdarah itu terjadi di depan warung kelontong di Jalan Nangka Utara, Denpasar, pada 13 Februari 2025. Saat itu, Pras bertemu dengan Parwata yang bersama I Made Darma Wisesa (19). Pras sebelumnya tidak kenal dengan dua orang itu.

Pras sempat mengancam dan menganiaya Darma Wisesa sebelum menikam Parwata menggunakan senjata tajam hingga tewas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuh Parwata. Ada pula luka lecet akibat benda tumpul.

Dari luka itu, Parwata mengalami perdarahan di dalam rongga dada kirinya. Sementara itu, Mas Pras memilih kabur dengan menaruh sepeda motornya di Jalan Antasura dan menaruh atribut yang dikenakan saat insiden berdarah terjadi.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Ia lalu pergi ke kosnya di Jalan Drona Banjar Tegal, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar menggunakan sepeda motor lain (diduga milik rekannya). Pras lalu mengganti pakaian dan menghubungi temannya untuk menjemput di Pasar Wangaya pukul 05.30 Wita.

Kepada temannya, Pras berdalih hendak pulang ke Jawa. Polisi yang berhasil mengendus keberadaan Pras akhirnya berhasil menangkapnya di terminal bus, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Saat itu, Pras berupaya kabur ke Kalimantan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *