Tikam Parwata hingga Tewas, Mas Pras Terancam 15 Tahun Penjara

Posted on

Terdakwa kasus pembunuhan, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (34), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/6/2025). Pras terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya menikam Kadek Parwata (31) hingga tewas.

Jaksa penuntut umum (JPU) Haris Dianto Saragih di hadapan majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Antara menguraikan dakwaan. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan warung kelontong di Jalan Nangka Utara, Denpasar, pada 13 Februari 2025.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” kata Haris.

Selain itu, Pras yang berasal dari Banyuwangi itu juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Selain itu, Pras juga didakwa dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Jaksa mengungkapkan sebelum membunuh Parwata, Pras sempat mengancam dan menganiaya pemuda bernama I Made Darma Wisesa (19). Awalnya, Pras mengendarai sepeda motor Honda Spacy berpelat DK 6658 UBE pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, dia hendak pergi ke rumah bosnya di Jalan Antasura Denpasar. Namun, dalam perjalanan, Pras yang sehari-hari bekerja di bengkel las sekaligus berjualan ikan itu disalip oleh Darma.

Pras langsung emosi lantaran Darma hampir menyerempetnya saat di jalan. Pras lantas mengejar Darma hingga ke warung Auna, warung kelontong di Jalan Nangka Utara. Di sana, Darma memarkirkan sepeda motor dan masuk ke dalam warung untuk berbelanja.

“Terdakwa langsung menabrak Darma serta memukulinya lebih dari satu kali atau berulang-ulang kali. Kemudian, terdakwa mengeluarkan pisau yang dibawa untuk mengancam. Pemilik warung, Ashuri, berusaha melerai pertikaian tersebut,” urai jaksa.

Setelah dilerai, Pras melanjutkan perjalanan ke utara menuju arah Jalan Antasura. Namun, di tengah perjalanan, dia merasa penasaran dan memutuskan kembali ke warung Auna. Pemilik warung lalu ditanya mengenai Darma, apakah ia saudaranya atau bukan, Ashuri lantas menjawab tidak.

Setelah itu, Pras hendak pergi meninggalkan TKP. Saat itulah, korban Kadek Parwata bersama temannya, I Wayan Wawa Anggara, datang ke lokasi untuk berbelanja.

“Terdakwa lalu bertanya “kamu kenal saya?” kepada korban berulang kali sembari berjalan mendekati keduanya yang saat itu masih di motor,” kata jaksa dalam surat dakwaan.

Lantaran terus didesak, Parwata merentangkan tangan dan mendorong Pras. Saat itu juga, Pras mengeluarkan pisaunya dari pinggang kiri dan mengayunkan ke arah rusuk kiri pria asal Karangasem itu.

Parwata langsung menepis dengan tangan kiri. Namun, tusukan kedua mengenai rusuk kiri Parwata hingga mengeluarkan darah. Parwa berusaha lari menjauhi Pras. Namun, saat membalikkan badan, Pras kembali menusuk bahu kiri dan punggung kiri saat Parwata terjatuh.

Wawa, yang melihat rekannya, Parwata, bersimbah darah langsung membawa ke Rumah Sakit Bakti Rahayu Denpasar dengan sepeda motor. Di sana, Parwata sempat mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak dapat terselamatkan. Jenazahnya lalu dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tubuh korban terdapat luka-luka terbuka yang diakibatkan benda tajam dan ada luka lecet akibat benda tumpul.

“Adapun kematian korban, diketahui akibat luka tusuk yang dialaminya pada bagian dada kiri dan punggung kiri,” ujar jaksa Haris.

Dari luka itu, Parwata mengalami perdarahan di dalam rongga dada kirinya. Sementara Bastomi, memilih kabur dengan menaruh sepeda motornya di Jalan Antasura dan menaruh atribut yang dikenakan saat insiden berdarah terjadi.

Ia lalu pergi ke kosnya di Jalan Drona Banjar Tegal, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar menggunakan sepeda motor lain (diduga milik rekannya). Ia lalu mengganti pakaian dan menghubungi temannya untuk menjemput di Pasar Wangaya pukul 05.30 Wita.

Kepada temannya, ia berdalih hendak pulang ke Jawa. Polisi yang berhasil mengendus keberadaan Pras akhirnya berhasil menangkapnya di terminal bus, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Saat itu, Pras berupaya kabur ke Kalimantan.

Sementara itu, pengacara Pras, Gusti Agung Prami Paramita, menyebut Pras telah mengakui perbuatannya dan memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Maka, sidang selanjutnya langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

“Semua yang dibacakan itu benar, terdakwa tidak menyampaikan eksepsi,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *