Tiga tersangka pengeroyokan terhadap pecalang Desa Adat Besakih saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem pada Senin (2/6/2025). Sebelumnya, berkas mereka dinyatakan lengkap atau P-21. Kini, ketiga tersangka segera diadili.
Kanit Reskrim Polsek Rendang I Nyoman Suartha Adhi Putra membeberkan penyerahan para tersangka, yakni IGLR (56), IGLAED (30), dan IGNAAP (21) kepada Kejari Karangasem juga disertai dengan penyerahan seluruh barang bukti.
“Berkas perkara telah dinyatakan P21 pada 28 Mei 2025 lalu dan hari ini kami serahkan para tersangka dan barang bukti seperti rekaman CCTV hingga pakaian,” kata Suartha, Senin.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, ketiga sudah menjalani masa penahanan selama 49 hari di Polres Karangasem sejak itetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karangasem I Komang Ugra Jagawirata mengatakan kini jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan terhadap kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
“Setelah jaksa memberikan dakwaan kepada para tersangka nanti akan langsung kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Ugra.
Diberitakan sebelumnya, sejak menjadi tersangka, ketiga pria asal Selat, Karangasem, itu ditahan di Mapolres Karangasem mulai Selasa (15/4/2025) malam. Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman closed circuit television (CCTV).
“Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP. Yakni, melakuan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana.
Pecalang yang menjadi korban pemukulan dari IGLAED, IGLR, dan IGNAAP bernama I Nengah Wartawan (52). Wartawan awalnya mengarahkan empat pemedek untuk keluar ke arah barat di areal Bencingah Agung Pura Agung Besakih setelah bersembahyang.
Salah seorang dari empat pemedek tersebut menanggapi arahan Wartawan dengan kata ‘joh dong‘ (jauh dong). Wartawan langsung dijawab dengan kata ‘ke Lempuyang mare joh mejalan‘ (ke Lempuyang baru jauh berjalan).
Jawaban Wartawan tersebut membuat salah seorang pemedek tersinggung sehingga terjadi adu mulut. Situasi kemudian memanas hingga terjadi saling dorong antara pelaku dan Wartawan.
Aksi saling dorong itu lantas berlanjut dengan pemukulan yang dilakukan IGLAED, IGLR, dan IGNAAP hingga membuat Wartawan terjatuh. Insiden pemukulan itu kemudian dilerai pemedek lain.