Tiga pengedar sabu berinisial AL, AJ, dan SH ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat. Ketiganya merupakan ‘pemain’ lintas kabupaten di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Lombok Barat segera bergerak cepat menyusun strategi operasi,” kata Mahardika kepada infoBali, Sabtu (26/4/2025).
AL, AJ, dan SH ditangkap di dua lokasi berbeda. AL dan AJ ditangkap lebih dahulu di Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Sedangkan SA ditangkap di sebuah kos-kosan di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu saat menangkap AL dan HJ. Total ada tujuh klip plastik transparan yang ditemukan polisi. Setelah ditimbang, barang itu memiliki berat 21,85 gram neto.
“Salah satu tersangka yang diamankan di lokasi ini, yakni inisial AL, diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali tersangkut kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Diana.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap kedua pelaku, mereka mengakui mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial SA asal Lombok Timur. Polisi kemudian bergegas menelusuri informasi dari AL dan HJ.
Satres Narkoba Polres Lombok Barat bergerak cepat menuju lokasi yang teridentifikasi, yaitu sebuah kos-kosan di Dusun Gubuk Timur, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SA.
“Tersangka SA sendiri juga diketahui memiliki catatan kriminal serupa, ia merupakan residivis dua kali dalam kasus narkoba,” beber Diana.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, ditemukan satu klip plastik transparan berisi kristal bening yang juga diduga sabu seberat 3,4 gram neto.
Satresnarkoba Polres Lombok Barat menyita sabu total sebanyak 24,89 gram neto dari hasil penangkapan AL, AJ, dan SH.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain berupa timbangan digital berbagai ukuran, plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Kemudian, alat isap sabu berupa bong, korek api gas yang telah dimodifikasi, pipet plastik, gunting, telepon genggam yang digunakan para pelaku, serta uang tunai.
“Keberadaan barang-barang ini makin memperkuat sangkaan terhadap peran para pelaku,” jelas Diana.
Diana menjelaskan AL dan HJ bertindak sebagai pengedar di tingkat bawah. Mereka memperoleh pasokan sabu dari SA. Sementara SA membeli sabu dari seseorang di Lombok Timur dengan harga Rp 700 ribu per gram.
AL dan HJ membeli sabu dari SA dengan harga Rp 900 ribu per gram. Mereka berencana menjual sabu yang dibeli dari SA dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan, yaitu Rp 1,2 juta per gram.
AL, AJ, dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.