Tiga Pejabat PT Jamkrida Jadi Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

Posted on

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan tiga orang pejabat di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT. Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Jamkrida NTT Ibrahim Imang, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT Octaviana Ferdiana Mae, dan Quirinus Mario Kleden selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, menjelaskan, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di PT Jamkrida NTT. Mereka adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar tahun 2017.

“Mereka masing-masing dengan inisial II, SM, dan QMK,” jelas Ikhwan Nul Hakim, Jumat (9/5/2025) malam di Gedung Kejati NTT.

Menurutnya, penetapan tersangka telah sesuai prosedur dengan telah dikantongi alat bukti yang cukup. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.

“Paling lama pidana penjara selama 20 tahun dan saat ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk II dan QMK ditahan pada Rutan Kelas IIB Kupang dan SM ditahan pada Lapas Perempuan Kupang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *