Tiga Kali Ditangkap, Timah Panas Menembus Betis Residivis Pencuri 21 HP baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Ilhamudin (36), ditembak di betis kirinya olah Tim Puma Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Warga Dusun Mapinbru, Desa Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa Besar, itu merupakan residivis kasus pencurian handphone (HP) alias telepon seluler (ponsel).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB Kombes Catur Erwin Setiawan, mengatakan penangkapan pelaku kasus pencurian HP tersebut merupakan sudah kali ketiganya. “(Pelaku) Residivis dua kali kasus yang sama, pencurian juga.

Yang bersangkutan agak sedikit melawan, (sehingga) diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak),” kata Catur, Kamis (6/11/2025).

Ilhamudin ditangkap Rabu (5/11/2025), sekitar pukul 23.00 Wita di SPBU yang ada di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Pelaku mencuri HP sebanyak 21 unit.

“Yang bersangkutan itu melakukan pencurian HP sebanyak 21 unit,” ungkap Catur.

Pelaku melakukan aksi pencuriannya di tiga kabupaten di Pulau Lombok. Yakni di Lombok Timur (Lotim) sebanyak lima HP, Lombok Tengah (Loteng) tujuh unit HP dan di Lombok Barat (Lobar) sebanyak delapan unit HP. Pelaku melakukan aksinya itu selama tiga hari berturut-turut. Mulai 3 sampai 6 November 2025.

“TKP (tempat kejadian perkara)-nya di Lotim, Loteng, Lobar. Dia juga ke Mataram. Ini semua jalur perjalanan jalan raya. Totalnya 21 unit hp (dicuri pelaku), beragam merek,” ujar Catur.

Dia membeberkan pelaku melakukan aksinya dengan modus mengikuti mobil yang melintas. Baik truk, kendaraan pribadi, dan kendaraan umum. Ketika sopir istrahat, barulah pelaku menjalankan saksinya.

“Ketika sopirnya tidak waspada, barulah yang bersangkutan ngambil HP-HP tersebut. Sasarannya rest area, pom bensin, masjid, minimarket. Jadi, yang bersangkutan ini menyasar orang-orang yang tidak waspada,” katanya.

Aksi pelaku terbongkar setelah Tim Puma Polda NTB menerima laporan. Melalui serangkaian penyelidikan, identitas pelaku dikantongi dan berhasil ditangkap.

“(Pergerakan) Pelaku kami ikuti dan saat ditemukan, kami langsung amankan. HP tersebut rencananya akan dijual ke Pulau Sumbawa,” ucap Catur.

Kini, Ilhamudin dijerat Pasal 363 KUHP. Dia sudah ditahan di Polda NTB dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. “Kami masih melakukan pengembangan ya,” tutup Catur.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.