Denpasar –
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR yang diterima juga tidak dipotong sama sekali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa THR tahun ini dibayarkan penuh sebesar 100 persen, termasuk seluruh komponen tunjangan. Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga telah menganggarkan Rp 55 triliun untuk pencairan THR di tahun ini. Alokasi ini naik sebesar 10% dibandingkan dengan tahun lalu, yang sebesar Rp 49 triliun.
“Nah, pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menjelaskan komponen THR tahun ini tidak dipotong sama sekali. Seluruh komponen akan dibayarkan 100% sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Nah, komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Airlangga
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menekankan pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Meski keduanya merupakan tunjangan bagi ASN, waktu pencairannya berbeda.
“Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” tuturnya.
Baca selengkapnya di






