GS (45), pria pemerkosa tetangganya inisial NW (16) di Jembrana, Bali, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. GS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun akibat memerkosa siswi sekolah menengah pertama (SMP) tersebut.
Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan GS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/11/2025) dan langsung ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan di Polres Jembrana dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka juga sudah langsung kami tahan,” ungkap Citra saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (26/11/2025).
GS dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, yakni Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal kedua, yaitu Pasal 4 Ayat (2) Huruf c juncto Pasal 6 Huruf c juncto Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Lewat pasal ini, GS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berinisial NW (16) di Jembrana, Bali, diduga diperkosa oleh tetangganya berinisial GS (45). Peristiwa ini diduga terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
GS memanfaatkan situasi rumah NW yang sedang sepi. Kedua orang tua dan adik NW kala itu pergi mengantar sarana upakara (banten) ke rumah neneknya. Walhasil, gadis belasan tahun itu sendirian di rumahnya.
Melihat kesempatan tersebut, GS mendatangi rumah NW. Ia berpura-pura meminta tolong NW untuk menunjukkan anak sapi milik ayahnya di kandang yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah.
Namun, setibanya di kebun, GS justru melancarkan aksi bejatnya. Ia merayu dan memaksa NW untuk melayani nafsu seksualnya. NW yang berada di bawah tekanan tidak berdaya dan sempat menangis saat dipaksa oleh pelaku.
Pemerkosaan ini terungkap setelah orang tua korban pulang dan mendapati NW menangis di dalam kamarnya. NW kemudian menceritakan semua perbuatan GS kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban bersama keluarga langsung melaporkan GS ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) desa setempat dan membuat laporan resmi ke Polres Jembrana.






