Mataram –
Jaksa penuntut membeberkan peran empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat. Keempat terdakwa tersebut ialah Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.
Keempat terdakwa disebut memindahkan jasad Brigadir Esco setelah dibunuh oleh sang istri, Briptu Rizka Sintiyani. Diketahui, Briptu Rizka membunuh Brigadir Esco di kamar anaknya. Briptu Rizka juga sempat menginjak ulu hati hingga menusuk tubuh Esco menggunakan gunting.
“(Terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan) mengangkat korban menuju kamar (terdakwa) Dani,” ungkap Ni Made Saptini selaku perwakilan jaksa penuntut saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026).
Sebelum memindahkan jasad Esco, terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani disebut telah berkumpul di kamar anak Brigadir Esco dan Briptu Rizka. Di sana juga ada terdakwa Rizka. Kelima terdakwa itu dilihat oleh salah satu anak Brigadir Esco, yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
“Saksi (salah satu anak Brigadir Esco dan Briptu Rizka) melihat terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan datang dan berkumpul bersama Rizka Sintiyani di dalam kamar anak saksi, mereka berbicara dan berbisik,” ungkap jaksa.
Di kamar anaknya itulah nyawa Brigadir Esco melayang setelah dianiaya oleh Briptu Rizka yang tiada lain adalah istrinya. Pembunuhan itu terjadi pada 19 Agustus 2025.
Jasad Brigadir Esco kemudian dipindahkan kembali pada keesokan harinya oleh terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani. Hanya saja, dakwaan yang dibacakan jaksa tidak disebutkan detail ke mana jasad Brigadir Esco dipindahkan oleh keempat terdakwa.
Seperti diketahui, jasad Brigadir Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, penemuan mayat itu diduga akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat menetapkan lima orang tersangka.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Disusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Dani alias DR.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.






