Terungkap Peran Eks Wabup Sumbawa dalam Kasus Korupsi Masker COVID-19

Posted on

Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany ditahan Satreskrim Polresta Mataram terkait korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB 2020. Peran Novi adalah sebagai pengepul masker yang akan dikerjakan oleh pelaku UMKM.

“Pengepul dia. Jadi, orang yang datang ke UMKM itu dia (Dewi Noviany),” sebut Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Rabu (6/8/2025).

Adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu memberikan proyek tersebut ke pelaku UMKM untuk dikerjakan dengan harga yang sudah ditentukan. Saat pengadaan itu, Novi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Regi tidak mengetahui pasti alasan Novi terlibat dalam pengadaan yang ada di Diskop dan UMKM NTB itu. “Apakah menggunakan relasi kakaknya Zulkieflimansyah karena menjabat sebagai Gubernur NTB? Saya juga nggak tau,” timpal Regi.

Sebelumnya, Polresta Mataram resmi menahan Novi. Adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Novi digelandang ke sel tahanan sekitar pukul 15.55 Wita.

“Penahanan sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan Novi menjadi tersangka terakhir yang diperiksa dan ditahan.

Lima tersangka yang terlebih dahulu ditahan itu, ialah eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah istrinya Wirajaya Kusuma.

Lima tersangka yang ditahan itu memiliki jabatan dan peran berbeda pada kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar tersebut.

Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.