Sebanyak enam anggota polisi diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan debt collector atau mata elang (matel) tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025), dikutip dari infoNews.
Keenam tersangka tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Selain jeratan pidana, Polri juga akan mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan keenam tersangka. Sidang kode etik akan digelar pekan depan.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” kata Truno.
“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” imbuhnya.
Kasus pengeroyokan debt collector ini terjadi di area parkir depan TMP Kalibata pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.
Polisi lantas mendatangi lokasi dan menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia. Sedangkan, satu korban lainnya saat itu dalam kondisi kritis. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Truno.
Enam anggota polisi ini juga langsung menjalani proses pemeriksaan etik. Hasil pemeriksaan yang dipimpin Divisi Propam Polri menunjukkan perbuatan para pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal di kode etik dan profesi anggota Polri.
“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Truno.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Truno menegaskan Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan keenam personel polisi tersebut. Menurutnya, para tersangka kini menanti hukuman berat secara pidana dan etik.
“Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang telribat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Truno.
Kasus pengeroyokan dua debt collector berinisial MET dan NAT di Kalibata berujung pembakaran kios. Peristiwa nahas ini berawal ketika dua matel memberhentikan pengendara sepeda motor yang melintas pada Kamis (11/12) sore.
Sesaat kemudian, kedua matel langsung dihampiri sejumlah orang yang keluar dari dalam mobil hingga terjadilah pengeroyokan. Akibatnya, satu orang matel tewas di lokasi kejadian. Satu orang lainnya sempat kritis dan dibawa ke rumah sakit, tetapi kemudian matel tersebut juga dinyatakan meninggal dunia.
Pengeroyokan dua debt collector itu memicu kericuhan. Warung hingga sepeda motor milik warga di lokasi pengeroyokan diserang oleh sekelompok orang diduga rekanan korban matel.
“Akibat dari pengeroyokan itu yang menimbulkan satu meninggal dunia dan satu luka berat itu, nah, tiba-tiba ada sekelompok massa yang datang setelah magrib itu, datang langsung merusak, karena dikeroyoknya di TKP di sini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly di lokasi kejadian, Kamis (11/12).
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya
Pelanggaran Berat
Pengeroyokan Berujung Pembakaran
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Truno.
Enam anggota polisi ini juga langsung menjalani proses pemeriksaan etik. Hasil pemeriksaan yang dipimpin Divisi Propam Polri menunjukkan perbuatan para pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal di kode etik dan profesi anggota Polri.
“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Truno.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Truno menegaskan Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan keenam personel polisi tersebut. Menurutnya, para tersangka kini menanti hukuman berat secara pidana dan etik.
“Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang telribat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Truno.
Pelanggaran Berat
Kasus pengeroyokan dua debt collector berinisial MET dan NAT di Kalibata berujung pembakaran kios. Peristiwa nahas ini berawal ketika dua matel memberhentikan pengendara sepeda motor yang melintas pada Kamis (11/12) sore.
Sesaat kemudian, kedua matel langsung dihampiri sejumlah orang yang keluar dari dalam mobil hingga terjadilah pengeroyokan. Akibatnya, satu orang matel tewas di lokasi kejadian. Satu orang lainnya sempat kritis dan dibawa ke rumah sakit, tetapi kemudian matel tersebut juga dinyatakan meninggal dunia.
Pengeroyokan dua debt collector itu memicu kericuhan. Warung hingga sepeda motor milik warga di lokasi pengeroyokan diserang oleh sekelompok orang diduga rekanan korban matel.
“Akibat dari pengeroyokan itu yang menimbulkan satu meninggal dunia dan satu luka berat itu, nah, tiba-tiba ada sekelompok massa yang datang setelah magrib itu, datang langsung merusak, karena dikeroyoknya di TKP di sini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly di lokasi kejadian, Kamis (11/12).
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya






