Terungkap Kejanggalan di Korupsi Sritex: Awalnya Untung, Tiba-tiba Rugi

Posted on

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kejanggalan dalam perhitungan laba PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pada periode 2020-2021. Perusahaan tekstil itu awalnya mencatatkan untung, tetapi tiba-tiba merugi hanya dalam setahun.

“Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar USD atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32USD atau setara dengan Rp 1,24 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), dikutip dari infoNews.

Abdul Qohar menjelaskan perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu jomplang atau terlalu jauh. Walhasil, penyidik menilai hal itu janggal.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” imbuhnya.

Berdasarkan data tersebut, penyidik kemudian memeriksa PT Sri Rejeki Isman Tbk serta entitas anak perusahaannya. Penyidik menemukan seluruhnya memiliki tagihan mencapai Rp 3,5 triliun yang belum dilunasi hingga Oktober 2024.

“Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun bank milik pemerintah daerah. Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rabu.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Kejagung, Qohar berujar, menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” ujar Qohar.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Komisaris Utama Sritex Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *