Terungkap, Ipda Aris Minta Polisi Diam Setelah Brigadir Nurhadi Tewas

Posted on

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Empat anggota polisi dihadirkan jaksa penuntut sebagai saksi untuk terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Keempat saksi tersebut, yakni anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Edi Suryono dan Aiptu Brian Dwi Siswanto; serta anggota Subsektor Gili Trawangan Aipda I Nengah Budiartha dan Aipda I Wayan Sumantra.

Terungkap, saksi Brian pernah diminta oleh terdakwa Ipda Aris untuk diam terkait peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi tersebut. Permintaan itu disampaikan Ipda Aris saat bertemu saksi Brian di Klinik Warna Medika, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.

“Di sana (Klinik Warna Medika) bertemu dengan Ipda Aris dan Kompol Yogi. Sempat berbicara dengan Ipda Aris. Tidak ada komunikasi dengan Kompol Yogi,” kata Brian saat memberikan kesaksian di PN Mataram, Senin (29/12/2025).

Brian berada di Klinik Warna Medika setelah mendapatkan kabar adanya seseorang meninggal karena tenggelam di Villa Tekek The Beach House Resort. Awalnya, Brian tidak mengetahui yang meninggal tersebut adalah Brigadir Nurhadi.

“Informasi awal kami terima dari klinik, yang meninggal tamu dari Jakarta. Tamu beliau (Ipda Aris dan Kompol Yogi),” imbuhnya.

Brian dan pihak klinik belum mengetahui identitas korban. Brian lantas mencoba menanyakan identitas lengkap korban, tetapi Ipda Aris menyuruhnya untuk diam.

“Kami tanyakan ke Aris, Aris bilang silent. Aris mengatakan, ‘sudah, nanti keterangan dari saya’,” tutur Brian menirukan perkataan Ipda Aris.

Kata silent dari terdakwa Aris itu diterjemahkan agar kabar twasnya Brigadir Nurhadi tidak ramai dan mengganggu aktivitas di kawasan wisata tersebut. Brian juga menganggap kata silent itu untuk tidak mencari keterangan dan mencari identitas korban.

Setelah diminta diam, saksi tidak mengambil dokumentasi saat Brigadir Nurhadi berada di Klinik Warna Medika. Ia juga tidak membuat laporan terkait kejadian yang menimpa Brigadir Nurhadi.

Brian baru mengetahui identitas lengkap Brigadir Nurhadi setelah mendatangi The Beach House Resort. Identitas korban didapatkan dari bagian resepsionis.

“Sempat diberikan fotokopi KTP (korban) oleh resepsionis,” imbuhnya.

Brian mengatakan dirinya juga sempat mengecek vila tempat Brigadir Nurhadi tenggelam, bersama anggota polisi lainnya dan pihak resort. Di pinggir kolam, dia melihat ada minuman-minuman keras hingga sisa makanan.

“Sempat saya foto (kondisi kolam). Tidak sampai masuk (ke dalam kamar),” imbuhnya.

Saksi tidak lama di dalam vila tersebut, kemudian keluar. Saksi sempat akan memasang police line di vila itu agar tidak ada alat bukti yang hilang. Tetapi, pengelola vila meminta tidak memasang garis polisi agar tidak mengganggu tamu lainnya.

Sementara, Ipda Aris membenarkan dirinya hanya mengucapkan kata silent kepada saksi. “Saya hanya bilang silent, tidak ada kata lain,” ujarnya.

Diketahui, Nurhadi tewas di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris pada 16 April lalu. Selain ketiga anggota polisi itu, ada pula dua perempuan di lokasi, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.

Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Adapun, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka meski belum mulai diadili. Meski begitu, berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

“Informasi awal kami terima dari klinik, yang meninggal tamu dari Jakarta. Tamu beliau (Ipda Aris dan Kompol Yogi),” imbuhnya.

Brian dan pihak klinik belum mengetahui identitas korban. Brian lantas mencoba menanyakan identitas lengkap korban, tetapi Ipda Aris menyuruhnya untuk diam.

“Kami tanyakan ke Aris, Aris bilang silent. Aris mengatakan, ‘sudah, nanti keterangan dari saya’,” tutur Brian menirukan perkataan Ipda Aris.

Kata silent dari terdakwa Aris itu diterjemahkan agar kabar twasnya Brigadir Nurhadi tidak ramai dan mengganggu aktivitas di kawasan wisata tersebut. Brian juga menganggap kata silent itu untuk tidak mencari keterangan dan mencari identitas korban.

Setelah diminta diam, saksi tidak mengambil dokumentasi saat Brigadir Nurhadi berada di Klinik Warna Medika. Ia juga tidak membuat laporan terkait kejadian yang menimpa Brigadir Nurhadi.

Brian baru mengetahui identitas lengkap Brigadir Nurhadi setelah mendatangi The Beach House Resort. Identitas korban didapatkan dari bagian resepsionis.

“Sempat diberikan fotokopi KTP (korban) oleh resepsionis,” imbuhnya.

Brian mengatakan dirinya juga sempat mengecek vila tempat Brigadir Nurhadi tenggelam, bersama anggota polisi lainnya dan pihak resort. Di pinggir kolam, dia melihat ada minuman-minuman keras hingga sisa makanan.

“Sempat saya foto (kondisi kolam). Tidak sampai masuk (ke dalam kamar),” imbuhnya.

Saksi tidak lama di dalam vila tersebut, kemudian keluar. Saksi sempat akan memasang police line di vila itu agar tidak ada alat bukti yang hilang. Tetapi, pengelola vila meminta tidak memasang garis polisi agar tidak mengganggu tamu lainnya.

Sementara, Ipda Aris membenarkan dirinya hanya mengucapkan kata silent kepada saksi. “Saya hanya bilang silent, tidak ada kata lain,” ujarnya.

Diketahui, Nurhadi tewas di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris pada 16 April lalu. Selain ketiga anggota polisi itu, ada pula dua perempuan di lokasi, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.

Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Adapun, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka meski belum mulai diadili. Meski begitu, berkasnya sudah dinyatakan lengkap.