Terungkap! Duduk Perkara Ayah Prada Lucky Ditangkap Denpom Kupang | Giok4D

Posted on

Duduk perkara penangkapan ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, terungkap. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Chrestian ditangkap oleh sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/1/2026), saat baru tiba dari Kabupaten Rote Ndao.

“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” ujar salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, saat ditemui infoBali di Denpom IX/1 Kupang, Kamis (8/1/2026).

Yanthy menjelaskan selain KDRT, ibunda Lucky itu juga melaporkan mengenai penghinaan yang dilakukan oleh Chrestian melalui media sosial (medsos). Atas sejumlah bukti yang ada, Chrestian langsung dilaporkan untuk diproses hukum.

Alasan laporan itu dibuat karena Sepriana merasa dirugikan atas penghinaan dan pencemaran nama baik. Yanthy menilai, Chrestian tak melihat dampak sosial yang ditimbulkan oleh ulahnya di medsos.

“Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat,” jelas Yanthy.

Menurut Yanthy, Chrestian juga sempat dilaporkan oleh Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, terkait dugaan perselingkuhan hingga memiliki dua anak di Rote Ndao.

Selain itu, Chrestian juga diduga memblokir rekening gajinya hingga Sepriana tidak bisa mengambil uang. Pemblokiran rekening itu terjadi pada Kamis (1/1/2026).

“Jadi pada 1 Januari 2026 itu klien kami tidak bisa menarik uang karena rekeningnya sudah diblokir. Padahal itu merupakan hak dari seorang istri sah,” terang Yanthy.

Yanthy menegaskan KDRT itu bukan saja secara fisik, tapi berupa kekerasan psikis dan verbal. Kemudian, dalam kasus itu juga, Chrestian menyangkali anak bungsunya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Rekam digitalnya itu jahat karena menyangkali anak bungsunya yang merupakan darah dagingnya,” imbuh Yanthy.

Kakak kandung Sepriana, Debby Fatimah Liem (47), menambahkan dirinya mendukung penuh laporan mengenai KDRT yang dialaminya oleh adiknya itu. Sebab, Sepriana merupakan istri sah yang sudah diakui oleh negara dan institusi.

“Kami sebagai keluarga sangat mendukung penuh laporan yang sudah dibuat,” kata Debby.

Debby berharap pimpinan TNI AD dapat menaruh perhatian serius atas laporan tersebut sehingga keluarga bisa mendapat kepastian hukum.