Terungkap di Sidang, Kompol Yogi Disebut Minta Hapus Rekaman CCTV

Posted on

Mantan Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, mengaku tiga kali ditelepon Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di kolam Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

“Kami mendapat telepon itu hanya dari Yogi. Kami ditelepon tiga kali,” kata Punguan, Senin (12/1/2026).

Hal itu terungkap saat Punguan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum di sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

Punguan mengaku menerima telepon dari Yogi pertama kali pada Jumat (18/4/2025), dua hari setelah Nurhadi tenggelam pada Rabu (16/4) malam.

Pada telepon pertama itu, Punguan mengatakan Kompol Yogi mengonfirmasi kegiatan yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Utara pada Kamis (17/4/2025).

Saat itu, Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Villa Tekek The Beach House Resort.

“Kemudian (telepon kedua) pada Senin, 21 April 2025,” ungkapnya.

Telepon kedua berlangsung sekitar satu jam lebih. Pembahasannya mulai dari Kompol Yogi mengonfirmasi adanya tim pencari fakta yang dibentuk Polres Lombok Utara hingga permintaan penghapusan rekaman CCTV yang menampilkan Misri Puspita Sari.

“Telepon kedua pada hari Senin (21/4/2025), beliau (terdakwa Kompol Yogi) meminta saya menghapus CCTV, terutama yang bagian ada perempuannya agar tidak tersebar,” ujar Punguan yang kini menjabat Kasatreskrim Polres Lombok Tengah.

Saat itu, Yogi mengkhawatirkan rekaman CCTV tersebut sampai ke istrinya dan memicu masalah dalam rumah tangganya. Namun, Punguan tidak mengaminkan permintaan tersebut.

“Namun, pada waktu itu saya tidak melaksanakan,” ungkapnya.

Pada telepon itu pula, Punguan melanjutkan, Yogi menceritakan dirinya sedang tidur saat kejadian. Yogi juga menceritakan aktivitas Brigadir Nurhadi pada Rabu (16/4/2025) malam.

“Beliau menyampaikan almarhum itu salto,” katanya.

Cerita tersebut tidak terlalu digubris. Pasalnya, saat menelepon itu Punguan dipantau oleh atasannya, Kapolres Lombok Utara. Menurut Punguan, Kompol Yogi saat bercerita terlihat tidak fokus.

“Beberapa penyampaian menurut saya itu dalam kondisi kalut. Beliau tidak fokus,” sebutnya.

Telepon terakhir terjadi pada Rabu (23/4). Saat itu, Punguan mengaku diajak berdiskusi oleh Kompol Yogi terkait adanya laporan polisi yang terbit serta perihal penerapan pasal yang dimuat dalam laporan tersebut.

“Diskusi tersebut beliau mengkonfirmasi ke saya dasar hukum menerbitkan laporan polisi dan penerapan pasal. Jadi, saya sampaikan waktu itu, penerapan pasal itu atas dasar arahan dari polda dan hasil visum dari RS Bhayangkara,” katanya.

Dari seluruh komunikasi via telepon itu, Punguan menegaskan tidak mendapatkan tekanan maupun intimidasi dari Kompol Yogi. “Tidak ada,” katanya.

Sementara itu, Kompol Yogi membantah keterangan soal waktu telepon pertama yang disebut terjadi pada Jumat (18/4/2025). Menurutnya, komunikasi tersebut berlangsung pada Kamis (17/4/2025).

“Seingat kami, pada tanggal 17 (Kamis) menghubungi beliau (Punguan) lewat telepon mempertanyakan sehubungan dengan adanya saksi yang diturunkan ke TKP. Dijelaskan bahwa memutus timnya karena adanya laporan,” timpal Yogi.

Ia juga menyebut telepon kedua pada Senin (21/4) membahas adanya laporan polisi model A yang terbit dengan sangkaan Pasal 351 KUHP. Pembahasan itu, menurut Yogi, bukan terjadi pada Rabu (23/1).

Kompol Yogi turut membantah adanya permintaan penghapusan rekaman CCTV. “Terkait CCTV, tidak ada kami menerangkan menyuruh beliau untuk menghapus (rekaman) CCTV,” katanya.

Terkait pernyataan soal Brigadir Nurhadi salto, Yogi menegaskan yang disampaikan bukan salto, melainkan lompat.

“Kami sampaikan bahwasanya pada saat itu kemungkinan bisa terjadi seperti itu. Ada lompat,” tandasnya.

(dpw/dpw)

Bantahan Yogi

Sementara itu, Kompol Yogi membantah keterangan soal waktu telepon pertama yang disebut terjadi pada Jumat (18/4/2025). Menurutnya, komunikasi tersebut berlangsung pada Kamis (17/4/2025).

“Seingat kami, pada tanggal 17 (Kamis) menghubungi beliau (Punguan) lewat telepon mempertanyakan sehubungan dengan adanya saksi yang diturunkan ke TKP. Dijelaskan bahwa memutus timnya karena adanya laporan,” timpal Yogi.

Ia juga menyebut telepon kedua pada Senin (21/4) membahas adanya laporan polisi model A yang terbit dengan sangkaan Pasal 351 KUHP. Pembahasan itu, menurut Yogi, bukan terjadi pada Rabu (23/1).

Kompol Yogi turut membantah adanya permintaan penghapusan rekaman CCTV. “Terkait CCTV, tidak ada kami menerangkan menyuruh beliau untuk menghapus (rekaman) CCTV,” katanya.

Terkait pernyataan soal Brigadir Nurhadi salto, Yogi menegaskan yang disampaikan bukan salto, melainkan lompat.

“Kami sampaikan bahwasanya pada saat itu kemungkinan bisa terjadi seperti itu. Ada lompat,” tandasnya.

Bantahan Yogi