Mataram –
Briptu Rizka Sintiyani didakwa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Terungkap dalam dakwaan bahwa Rizka sempat meminta uang dan mengancam Esco sebelum nyawa anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, itu dihabisi.
Pembunuhan itu terjadi pada 19 Agustus 2025 malam di rumah Rizka, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Dalam dakwaan milik Rizka, jaksa penuntut yang diwakili Muthmainnah menguraikan Rizka bersama dua anaknya serta seorang saksi bernama Fadil Hidayat semula pergi ke salah satu ritel modern di samping Hotel Golden Palace, Kota Mataram.
Rizka lantas mengirim pesan WhatsApp (WA) dan meminta Esco mengirimkan uang untuk membeli susu. “Terdakwa mengatakan kembali ‘piran jak transfer Rp 10 juta’ (bahasa Sasak), yang artinya ‘kapan kapan transfer Rp 10 juta,” kata Muthmainnah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026).
Esco disebut tidak menggubris pesan WA dari istrinya tersebut. Rizka kemudian menghubungi salah satu teman kantor Esco, yaitu Robi Hartono untuk memberitahukan agar Esco mengangkat telepon. Tidak lama kemudian, Rizka menelepon Esco sebanyak lima kali.
“(Telepon Rizka) tidak direspons oleh korban. Terdakwa kembali menghubungi korban melalui chat WhatsApp dan mengatakan ‘Yaok pacuan‘ yang artinya Lho beneran,” ungkap Muthmainnah.
Muthmainnah melanjutkan, Rizka kembali menghubungi Esco berulang kali. Akan tetapi, Esco tidak kunjung merespons panggilan istrinya tersebut.
“Pada pukul 17.25 Wita, terdakwa menghubungi korban dengan mengatakan angkat pacuan dan nyalakm wah isik artinya angkat beneran dan kamu sudah membuat kesalahan dengan saya,” tiru Muthmainnah membacakan isi pesan WA Rizka.
“Pada pukul 17.29 Wita terdakwa menghubungi korban melalui chat dengan mengatakan kirim remon tie artinya kirim remon itu,” imbuh Muthmainnah.
Saat Rizka berada di Gerung, Lombok Barat, dalam perjalanan pulang dari Kota Mataram, Esco membalas pesan Rizka dan menyatakan akan mengirimkan uang. “Dibalas oleh terdakwa kirim becatan dan wah 19 ne, maeh nomer dengan no. Artinya kirim cepetan dan sudah 19 ini, sini mana nomor orang itu,” sambungnya.
Pesan Rizka itu dibalas oleh Rizka dengan mengatakan dirinya masih menunggu. Rizka kembali menjawab Esco tidak membuat dirinya emosi.
Setelah itu, terdakwa Rizka mulai mengirimi pesan kepada suaminya secara terus menerus. Menurut Muthmainnah, terdakwa yang saat itu dalam keadaan emosi meminta uang sebesar Rp 2,7 juta kepada korban untuk membayar bunga pegadaian.
Dikatakan, ketika Rizka sampai di rumah terdakwa Nuraini yang tidak jauh dari rumahnya, Rizka menitipkan kedua anaknya di terdakwa Nuraini. Sementara saksi Fadil langsung pulang ke rumahnya. Sementara itu, Rizka bergegas mencari suaminya yang bekerja di Polsek Sekotong.
Menurut dakwaan tersebut, Rizka hanya sampai di luar dan tidak masuk ke Polsek Sekotong. Di sana, Rizka kembali mencoba menghubungi Esco dan tidak direspons. Akhirnya, Rizka menghubungi saksi Robi Hartono untuk menanyakan korban.
“Saksi Robi menjelaskan korban tidak ada di Polsek Sekotong,” sebut Muthmainnah.
Rizka kemudian meminta bantuan ke temannya yang lain untuk mengecek keberadaan Esco. Akan tetapi, Rizka malah disuruh mengecek sendiri ke Polsek Sekotong. “Tetapi ditolak oleh terdakwa,” katanya.
Lantaran tidak menemui keberadaan suaminya, Rizka memutuskan kembali ke rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Saat pulang, Rizka menemukan motor yang digunakan Esco sudah terparkir. Helm dan sepatu Esco di teras rumah.
Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju kamar untuk menyalakan lampu. “Di mana, saat itu korban tertidur di lantai kamar anak saksi (anak korban dan terdakwa),” lanjut Ni Made Saptini, jaksa penuntut lainnya.
Seperti diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan salah satu tersangka, Saiun alias SA.
Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon. Awalnya, Brigadir Esco diduga tewas akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat menetapkan lima orang tersangka.
Adapun, orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Kemudian menyusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR.




