Terungkap, Anwar Usman Paling Banyak Absen Sidang MK

Posted on

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Peringatan itu diberikan karena Anwar tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran yang tinggi dalam rapat dan persidangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Palguna menyebut Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip infoNews dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).

Palguna mengatakan MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik, termasuk aktivitas hakim di luar persidangan. Aktivitas tersebut antara lain penggunaan media sosial hingga kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas sebagai hakim konstitusi.

Dalam laporannya, Palguna menyebut MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya mengenai kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak sepanjang 2025. MK menggelar 589 kali sidang pleno selama periode tersebut.

Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Selain itu, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.

Anwar juga tercatat tidak menghadiri 32 kali rapat permusyawaratan hakim. Secara keseluruhan, persentase kehadiran Anwar berada di angka 71 persen.

Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar dalam sejumlah persidangan tersebut. Namun, MK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Anwar sempat mengalami sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri beberapa persidangan.

Dalam laporan kinerja yang sama, Palguna menyebut MKMK telah menyelenggarakan 16 kali rapat dan empat kali persidangan sepanjang 2025. Selain itu, terdapat enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan.

Dari laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Palguna mengatakan laporan yang tidak memenuhi syarat dijawab melalui surat kepada pelapor disertai penjelasan mengenai alasan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

MKMK juga menyampaikan dua rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh MK. Pertama, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Peringatan untuk Anwar Usman

Kinerja MKMK Sepanjang 2025

Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Selain itu, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.

Anwar juga tercatat tidak menghadiri 32 kali rapat permusyawaratan hakim. Secara keseluruhan, persentase kehadiran Anwar berada di angka 71 persen.

Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar dalam sejumlah persidangan tersebut. Namun, MK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Anwar sempat mengalami sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri beberapa persidangan.

Dalam laporan kinerja yang sama, Palguna menyebut MKMK telah menyelenggarakan 16 kali rapat dan empat kali persidangan sepanjang 2025. Selain itu, terdapat enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan.

Dari laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Palguna mengatakan laporan yang tidak memenuhi syarat dijawab melalui surat kepada pelapor disertai penjelasan mengenai alasan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

MKMK juga menyampaikan dua rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh MK. Pertama, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Kinerja MKMK Sepanjang 2025