Mataram –
Kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026). Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum mengungkap secara rinci kekejaman yang dilakukan Briptu Rizka Sintiyani terhadap suaminya sendiri di kamar anak mereka.
Perkara ini menyeret lima terdakwa, yakni Briptu Rizka Sintiyani serta Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan secara terpisah.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Jaksa penuntut terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap Briptu Rizka. Dalam dakwaan tersebut, Rizka didakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang berujung pada kematian korban.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga),” kata Ni Made Saptini.
Selain itu, Briptu Rizka juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Fasca Rely.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 338 KUHP,” sebutnya.
Permintaan Uang dan Ancaman
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Muthmainnah, terungkap peristiwa bermula pada 19 Agustus 2025 malam. Rizka sempat meminta uang dan melontarkan ancaman kepada Esco sebelum pembunuhan terjadi.
Rizka bersama dua anaknya serta seorang saksi bernama Fadil Hidayat pergi ke salah satu ritel modern di samping Hotel Golden Palace, Kota Mataram. Di sana, Rizka mengirim pesan WhatsApp kepada Esco dan meminta uang.
“Terdakwa mengatakan kembali ‘piran jak transfer Rp 10 juta’ (bahasa Sasak), yang artinya ‘kapan kapan transfer Rp 10 juta,” kata Muthmainnah.
Karena pesan itu tidak direspons, Rizka berulang kali menelepon dan mengirim pesan kepada Esco.
“(Telepon Rizka) tidak direspons oleh korban. Terdakwa kembali menghubungi korban melalui chat WhatsApp dan mengatakan ‘Yaok pacuan’ yang artinya Lho beneran,” ungkap Muthmainnah.
Mencari Korban hingga Kembali ke Rumah
Rizka terus menghubungi Esco hingga sore hari. Jaksa menyebut Rizka dalam kondisi emosi dan meminta uang Rp 2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.
Dalam perjalanan pulang, Rizka menitipkan kedua anaknya di rumah terdakwa Nuraini. Sementara saksi Fadil pulang ke rumahnya. Rizka kemudian mendatangi Polsek Sekotong untuk mencari suaminya, namun hanya sampai di luar dan tidak menemui korban.
Karena tidak menemukan Esco, Rizka kembali ke rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Kekerasan Brutal di Kamar Anak
Setibanya di rumah, Rizka melihat motor, helm, dan sepatu Esco berada di teras. Rizka masuk ke rumah dan mendapati Esco tertidur di lantai kamar anak mereka.
“Saat itu korban tertidur di lantai kamar anak,” ungkap Ni Made Saptini.
Sekitar pukul 20.39 Wita, Esco terbangun dan duduk di kasur. Pada saat itulah Rizka datang dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh ke lantai.
“Terdakwa juga menendang pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali,” imbuh jaksa.
Tak berhenti di situ, Rizka mengambil gunting dan menusuk telapak kaki kiri Esco sebanyak tiga kali. Jaksa menyebut korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut.
“Saat korban dalam posisi tidur, terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis korban dan telapak kaki kanan korban dengan menggunakan gunting sebanyak satu kali,” sebutnya.
Rizka juga berusaha menusuk wajah suaminya sebanyak tiga kali menggunakan gunting.
“Namun, korban menghindar dan mengenai telinga bagian kiri korban,” kata jaksa.
Selain menusuk, Rizka juga memukul bagian kepala belakang korban menggunakan benda tumpul saat korban dalam posisi tengkurap.
Disaksikan Anak
Kekerasan brutal itu disaksikan langsung oleh anak korban. Jaksa menyebut anak tersebut melihat korban sudah tidak bergerak.
“Anak saksi melihat korban dalam keadaan tidak bergerak,” imbuhnya.
Setelah kejadian itu, Rizka meminta anaknya untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
“Setelah itu, terdakwa Rizka Sintiyani berkata kepada anak untuk tidak membicarakan hal itu kepada orang lain,” ungkap jaksa.
Pemindahan Jasad oleh Empat Terdakwa
Tak lama kemudian, terdakwa Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan datang ke rumah Rizka. Mereka berkumpul di kamar anak korban bersama Rizka.
“Saksi melihat terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan datang dan berkumpul bersama Rizka Sintiyani di dalam kamar anak saksi, mereka berbicara dan berbisik,” ujar jaksa.
Malam itu, jasad Brigadir Esco diangkat dan dipindahkan ke kamar terdakwa Dani.
“(Terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan) mengangkat korban menuju kamar (terdakwa) Dani,” kata Ni Made Saptini.
Keesokan harinya, jasad Brigadir Esco kembali dipindahkan oleh keempat terdakwa. Anak korban melihat jasad tersebut digendong, namun tidak mengetahui ke mana jasad itu dibawa.
Empat Terdakwa Didakwa Sembunyikan Jasad
Atas perbuatannya, Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan didakwa turut serta melakukan pembunuhan serta menyembunyikan atau menghilangkan jenazah korban.
“Perbuatan terdakwa sebagaiman diancam dan diatur dalam Pasal 270 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ucap jaksa.
Ajukan Eksepsi
Seusai pembacaan dakwaan, kelima terdakwa sepakat mengajukan eksepsi. Hakim ketua Putu Suyoga menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Sidang eksepsi Selasa (4/2/2026),” tandasnya.






