Kasus tewasnya I Wayan Sedhana, seorang mandor proyek irigasi di area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, terungkap. Dia tewas setelah dibunuh tiga anak buahnya, Sabtu (25/10/2025). Mereka dendam dan menggorok leher Sedhana dengan gergaji.
Ketiganya adalah MA (25), MF (20), dan SF (18) yang baru lima hari bekerja pada proyek tersebut. Para pria asal Jawa Timur itu juga diketahui melakukan pembunuhan sehari sebelum jenazah ditemukan, tepatnya pada Jumat (24/10/2025) siang.
“Ketiga pelaku melakukan penghilangan nyawa terhadap korban. Awalnya dipukul, baru kemudian dibunuh dengan cara menggorok korban menggunakan gergaji. Lehernya hampir putus,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma.
Penemuan mayat korban, kata Kesuma, disertai dengan barang bukti gergaji yang sudah berlumuran darah. Kemudian, ini menjadi titik awal penyelidikan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa cangkul. Kesuma menjelaskan bahwa alat ini yang digunakan memukul korban hingga pingsan, sebelum digorok dengan gergaji.
“Sebelum digergaji lehernya, korban terlebih dahulu dipukul dengan cangkul hingga pingsan. Kata ahli, perbuatan tersangka ini sampai mengenai kerangka tulang di leher korban. Kemudian, korban kejang-kejang dan aksi dihentikan. Mereka lalu kabur,” sambung Kesuma.
Ketiganya diketahui merupakan rekan kerja korban dan memiliki dendam pribadi karena kerap dimarahi. Sepeda motor korban juga dibawa kabur menuju Jember, Jawa Timur.
Mereka pun terciduk oleh tim Polres Gianyar dan saat ini masih diamankan di Mapolres Gianyar. Para tersangka tidak melawan saat ditangkap. Mereka pun mengakui perbuatan tersebut.
“Ini karena pelaku merasa sakit hati karena sering dimarah-marahi. Kemudian, mendapatkan tamparan dari korban. Sebab, pelakunya merupakan anak buah dari korban yang seorang mandor,” kata Kesuma
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dari tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka. Untuk itu, tersangka berpotensi juga terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
