Jembrana –
Nasib malang menimpa sopir asal Probolinggo, Jawa Timur, inisial ADH (30). Niat hati ingin selamat dari kecelakaan, ADH justru harus mendekam di penjara setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat dievakuasi petugas.
Insiden ini terungkap saat Polres Jembrana merilis hasil operasi pemberantasan narkoba selama periode Januari hingga Februari 2026. Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menyebut ADH awalnya tercatat sebagai korban kecelakaan di Jalur Denpasar-Gilimanuk.
Peristiwa bermula pada Rabu (21/1/2026) di wilayah Polsek Mendoyo. Saat itu, mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai ADH menerobos area evakuasi pohon tumbang hingga mengalami kecelakaan. Namun, saat dibawa ke Puskesmas I Mendoyo untuk pengobatan, gelagat ADH memicu kecurigaan.
“Petugas curiga karena ADH terus memegang tas selempangnya dengan gerak-gerik gelisah. Setelah digeledah oleh tim opsnal, ditemukan empat paket sabu, timbangan digital, dan alat isap (bong),” ungkap Citra saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
ADH kepada polisi mengaku hanya menjadi kurir. Dirinya dijanjikan upah Rp 400 ribu untuk mengantar barang haram tersebut dari Probolinggo menuju Denpasar. “Tersangka mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Probolinggo untuk diantarkan ke pemesan di Denpasar,” imbuh Citra.
*Tangkap 8 Penjahat Narkoba*
Penangkapan ADH hanyalah satu dari rangkaian mengungkap peredaran narkoba di awal 2026. Secara total, polisi menangkap 8 tersangka dari 6 kasus berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 11,25 gram neto.
“Kami mengamankan delapan tersangka dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari karyawan swasta, mahasiswa, sopir hingga nelayan,” kata Citra.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Selain ADH, polisi juga menciduk dua pemuda asal Denpasar, DJW (22) dan RFC (23), di lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Keduanya kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok setelah mengambil ‘tempelan’ di sebuah pura wilayah Pendem.
Tak berhenti di situ, petugas juga meringkus IR (31) di Kelurahan Lelateng, serta dua nelayan berinisial H (43) dan DA (40) di Desa Pengambengan. Di rumah tersangka H, polisi bahkan menemukan ‘laboratorium mini’ yang digunakan untuk memaketkan sabu.
Saat ini, dua perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, sementara empat lainnya masih dalam penyidikan intensif. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Citra.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. “Kami minta masyarakat berani berkata tidak pada narkoba,” pinta Citra.






