Tiga polisi jaga mendapat sanksi terkait tewasnya AI (35), tahanan kasus pencabulan di sel Polresta Denpasar. Ketiga polisi itu adalah Bripka AD, polisi satuan tahanan dan titipan Polresta Denpasar. Lalu, dua anggota Siap Sedia dan Waspada (Samapta) Polresta Denpasar, Bripda IPDAP dan Bripda IDPS. Mereka ditahan di penempatan khusus alias dipatsus selama 30 hari.
“Mereka dipatsus sementara untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat (6/6/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Ariasandy tidak menjelaskan rinci pelanggaran yang dilakukan tiga polisi itu. Dia mengatakan, tiga polisi itu terbukti tidak profesional.
“Dipatsus (penempatan khusus ) selama 30 hari karena pelanggaran kode etik profesi. Ketidakprofesionalan dlm tugas jaga tahanan,” ungkapnya.
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Ketut Agus Kusmayadi, mengatakan penyelidikan terhadap peran tiga polisi itu masih dilakukan. Agus menegaskan jika terbukti bersalah, tiga polisi berpotensi dicopot dari jabatan.
“Apabila terbukti pasti kami tindak. Kami sudah komitmen akan bertindak tegas terhadap pelanggaran (yang dilakukan polisi),” kata Agus.
Enam Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan
Sebanyak enam tahanan Polresta Denpasar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan AI tewas, Rabu (4/6/2025). Mereka adalah ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ alias B, dan PPM alias TL. Mereka merupakan tahanan kasus narkotika.
“Ya, kami melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Ada enam tahanan resmi tersangka,” kata Ariasandy, Jumat.
Dia mengungkapkan kasus itu hingga kini masih terus diselidiki. Belum ada motif pemicu penganiayaan terhadap AI yang dapat disimpulkan.
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP,” kata Ariasandy.
Ariasandy mengungkapkan pengeroyokan di ruang tahanan itu terjadi pada Rabu (4/6/2025). AI baru sehari ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Sekitar pukul 20.30 Wita, seorang tahanan melapor kepada polisi yang berjaga bahwa AI terjatuh di kamar mandi. Mendapati laporan itu, AI lalu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
“Ketika itu (AI) masih bernapas, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Ariasandy.
Penyidik Polresta Denpasar lantas memeriksa 11 tahanan di sel tersebut. Dari pemeriksaan itu, tujuh di antaranya diduga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap AI. Namun, hanya enam yang dijadikan tersangka.
“Masih kami dalami. Motif awalnya juga masih kami dalami. Yang pasti, dari hasil penyelidikan, tujuh orang kami indikasikan sebagai pelaku pengeroyokan,” imbuh Ariasandy.