Tersangka Pemukulan Pecalang di Pura Besakih Ditahan, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Posted on

Insiden pemukulan terhadap seorang pecalang bernama I Nengah Wartawan (52) menodai upacara Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2025 di Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali. Wartawan dipukul oleh tiga pemedek berinisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21).

Kepolisian Resor (Polres) Karangasem telah mengungkap duduk perkara atau masalah utama dari insiden pemukulan terhadap Wartawan. IGLAED, IGLR, dan IGNAAP menghajar Wartawan lantaran adanya ketersinggungan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, menuturkan kronologi terjadinya pemukulan terhadap Wartawan. Wartawan awalnya mengarahkan empat pemedek untuk keluar ke arah barat di areal Bencingah Agung, Pura Agung Besakih, setelah bersembahyang.

Salah seorang dari empat pemedek tersebut menanggapi arahan Wartawan dengan kata ‘joh dong‘ (jauh dong). Wartawan langsung menjawab dengan kata ‘ke Lempuyang mare joh mejalan‘ (ke Lempuyang baru jauh berjalan).

Jawaban Wartawan tersebut membuat salah seorang pemedek tersinggung sehingga terjadi adu mulut. Situasi kemudian memanas hingga terjadi saling dorong antara pelaku dan Wartawan.

Aksi saling dorong itu lantas berlanjut dengan pemukulan yang dilakukan IGLAED, IGLR, dan IGNAAP hingga membuat Wartawan terjatuh. Insiden pemukulan itu kemudian dilerai pemedek lain.

Wartawan mengalami memar pada pipi kanan dan lecet pada tangan serta lutut kanan akibat pemukulan tersebut. Wartawan juga sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Rendang.

IGLAED, IGLR, dan IGNAAP adalah tiga pemedek berasal dari Kecamatan Selat, Karangasem. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Karangasem pada Selasa (15/4/2025) malam. Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman closed-circuit television (CCTV).

“Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara,” terang Sukadana, Rabu (16/4/2025).

Sukadana berharap seluruh masyarakat yang bersembahyang ke Pura Agung Besakih serangkaian upacara IBTK agar selalu menaati aturan dan petunjuk panitia. Petugas yang berjaga juga diharapkan lebih edukatif dalam memberikan pemahaman dan pelayanan.

Polisi telah mengamankan rekaman kamera pemantau atau CCTV di sekitar lokasi kejadian pemukulan pecalang saat upacara IBTK di Pura Agung Besakih. Rekaman CCTV itu diamankan saat polisi melakukan penyelidikan.

“Ya, rekaman CCTV di lokasi kejadian sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Sukadana, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan penggalan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah pemedek sedang berargumen dengan seorang pecalang. Tak lama kemudian, salah seorang pemedek tiba-tiba memukul pecalang itu hingga tersungkur.

Selain mengantongi rekaman CCTV, Sukadana berujar, penyidik juga telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait insiden pemukulan pecalang itu.

Sementara itu, Desa Adat Besakih melakukan upacara Prayascita atau penyucian imbas pemukulan terhadap pecalang. Upacara dilakukan untuk kembali menyucikan area lokasi kejadian. Mengingat, pecalang yang dipukul saat itu sedang bertugas serangkaian upacara IBTK 2025 di Pura Agung Besakih.

Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, mengatakan telah melaksanakan paruman atau rapat bersama beberapa pihak terkait, seperti prajuru desa adat, perbekel, pecalang, pemangku, dan sebagainya, untuk menindaklanjuti kejadian pemukul tersebut. Rapat dilaksanakan pada Senin (24/4/2025) malam.

“Dari hasil paruman diputuskan untuk melaksanakan upacara Prayascita atau pembersihan di tempat kejadian dengan menggunakan sarana pecaruan manca sata yang akan kami laksanakan sore hari ini,” kata Widiartha, Selasa (15/4/2025).

Selain melaksanakan upacara pembersihan, Desa Adat Besakih bersama seluruh komponen siap mengawal proses hukum terhadap kasus pemukulan pecalang itu sampai tuntas.

“Kami sangat berharap kasus pemukulan ini bisa segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali untuk ke depannya,” ujar Widiartha.

Tiga Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Desa Adat Besakih Gelar Upacara Penyucian