Tersangka Baru Ditambahkan dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di NTB

Posted on

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Setelah Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMY) dan Ipda Haris Chandra (HC), polisi juga menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka.

“Ya, (perempuan) inisial M (turut ditetapkan sebagai tersangka),” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Kamis (19/6/2025).

Syarif tidak menjelaskan rinci sosok perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Informasi yang diterima infoBali, M merupakan perempuan dari luar NTB yang berada di lokasi yang sama dengan Brigadir Nurhadi dan dua tersangka lainnya saat kejadian.

Menurut Syarif, tersangka M saling kenal dengan salah satu tersangka lainnya. “Dia ini temannya IMY,” sebutnya singkat.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua pecatan polisi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Keduanya adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMY) dan Ipda Haris Chandra (HC).

Kompol IMY dan Ipda HC diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi terhadap jasad korban, ditemukan tanda kekerasan yang menyebabkan personel Bidpropam Polda NTB itu meninggal dunia.

“Ada tanda-tanda kekerasan,” ujar Syarif, Rabu (18/6/2025).

Meski begitu, Syarif tidak menjelaskan detail terkait tanda kekerasan yang dialami korban. Ia juga belum dapat membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Ia menegaskan penyidik masih melakukan scientific crime investigation atau investigasi kriminal ilmiah.

“Kita lihat saja nanti hasilnya,” imbuh Syarif singkat.

Diketahui, Kompol IMY dan Ipda HC telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kematian Brigadir Nurhadi. Brigadir Nurhadi meninggal dunia di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. Ia ditemukan tenggelam di dasar kolam vila tempatnya menginap bersama Kompol IMY dan Ipda HC.

Korban sempat diperiksa tim medis, tapi nyawanya tak tertolong. Belakangan, kematian Nurhadi dinilai janggal hingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025). Padahal, awalnya pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.

Dua Pecatan Polisi Tersangka