Teror Si Codet, Predator 12 Anak yang Gemparkan Bali | Info Giok4D

Posted on

Periode Februari hingga April 2010 menjadi masa-masa mencemaskan bagi para orang tua yang memiliki anak kecil di Denpasar, Bali. Nyaris saban minggu ada berita pemerkosaan terhadap bocah perempuan yang duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Pemerkosaan terhadap bocah-bocah itu menggemparkan Pulau Dewata. Terlebih, pelaku tak kunjung tertangkap. Hingga akhirnya polisi menyebar sketsa wajah sosok pria muda.

Tak lama setelah sketsa disebar, Mochammad Davis Suharto alias Si Codet berhasil ditangkap pada 16 Mei 2010. Tim gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali meringkus Codet di wilayah Kuta, Badung. Dia adalah predator anak yang selama ini menebar teror di Denpasar. Davis dipanggil Codet karena ada tanda bekas luka di wajahnya.

Dirangkum dari infoNews dan berbagai sumber, penangkapan pria yang saat itu berusia 30 tahun itu menguak fakta mengejutkan. Ternyata Codet tak cuma beraksi di Denpasar. Dia juga melakukan tindakan bejat di Batam, Kepulauan Riau.

Bahkan, di sana korbannya lebih banyak. Codet mengaku di Denpasar sudah memerkosa lima bocah perempuan, sementara di Batam tujuh bocah. Tindakan keji di Batam itu berlangsung pada April hingga September 2009.

Modus Si Codet

Pria asal Lamongan, Jawa Timur, itu mengungkapkan modusnya kepada penyidik saat merayu korban untuk melancarkan aksi kejinya. Mengendarai motor, Codet mengajak korbannya pergi dan seketika membawa anak kabur ke tempat yang sepi. Ada beberapa wilayah di Denpasar yang disebut menjadi tempat pemerkosaan.

Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yakni, satu di Jalan Mahendradata, satu di Renon, dan tiga lokasi di Suwung, Denpasar Selatan.

Korban diseret ke lahan kosong atau semak-semak, kemudian melancarkan aksinya tanpa ada rasa kasihan. Jika melawan, Codet tidak segan-segan melakukan kekerasan seperti mencekik leher hingga korban pingsan.

Seusai melakukan aksinya, korban ditinggal dengan kondisi yang membuat histeris keluarganya. Ada yang pingsan, kelamin korban berdarah dan ada juga yang diantar kembali ke lokasi terdekat penjemputan alias lokasi awal bujuk rayu codet ke korbannya.

Sosok Codet

Si Codet merupakan predator anak dikenal tertutup oleh tetangganya di Lamongan, Jawa Timur. Setamat SMP, dia melanjutkan pendidikan di salah satu Madrasal Aliyah (MA) atau setara SMA di wilayah Jombang, Jawa Timur. Kemudian, dia merantau ke Batam dan Bali.

Namun hal itu ternodai setelah adanya pengungkapan kasus pemerkosaan yang menghebohkan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali di lokasi perburuan anak yang dilakukannya.

Seusai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Bali, Codet sang predator anak menjalani tes medis kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit (RS) Trijata, Denpasar, Senin (17/5/2010).

Ada 550 soal psikotes tertulis yang dijalani Harto alias Si Codet. Kemudian ia melanjutkan tes sesi wawancara oleh dokter ahli jiwa. Dia pun dinyatakan mengalami kelainan seksual.

Selain menyukai anak kecil, Codet juga disebut menjadi pemuas kaum sesama jenis alias gay. Kedoknya menawarkan jasa pijat. Ada bukti-bukti yang menguatkan jika si Codet memiliki perilaku menyimpang.

Bahkan ada dari pelanggannya menyebut, jika si Codet menerima jasa pijat dengan tarif sebesar Rp 100 ribu dan untuk layanan plus-plus pelanggannya diminta untuk menambah Rp 100 ribu.

Dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (24/10/2010), Codet mengaku menyesal atas tindakan kejinya. Dia meminta agar Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bisa memberikan santunan kepada para korban, baik di Batam maupun Bali.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden dan pejabat negara dan seluruh rakyat Indonesia yang diberi harta kekayaan untuk terketuk pintu hatinya memberikan santunan kepada keluarga (korban),” ujar Codet.

Codet berdalih memerkosa anak-anak karena mendapat pawisik atau bisikan dari makhluk gaib yang meminta dirinya untuk merenggut kesucian anak gadis.

Divonis 20 Tahun Penjara

Dikutip dari infoNews, Codet menjalani sidang putusan pada Rabu (24/11/2010) yang dipimpin hakim Amzer Simanjuntak (almarhum). Codet dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah mencabuli anak di bawah umur didahului bujuk rayu dan tindak kekerasan. Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kejahatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi korban. Putusan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa,” kata Amzer.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan jika terdakwa juga memenuhi unsur Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. Hal itu membuat hukuman bertambah menjadi 20 tahun.

Atas putusan tersebut, Codet menyatakan menerima sembari mengusap air mata. Putusan hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksaNeotroni Lumisensi selama 15 tahun penjara pada Rabu (10/11/2010) saat sidang tertutup.

Bebas Bersyarat pada 2019

Codet menjalani hukuman 20 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan. Namun, pada 2019, dia bebas bersyarat. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan, Victor Noya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Yang bersangkutan sudah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari tahun 2019, sesuai dengan hukuman yang diterimanya,” ujar Victor Noya dikonfirmasi infoBali, Rabu (22/10/2025).

Menurut Victor selama menjalani hukuman, Codet berkelakuan baik. “Kalau sampai mendapatkan PB berarti selama di Lapas, dia berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan baik,” terangnya.

“Suharto (si Codet) bebas PB dari Lapas Kerobokan. Karena asalnya dari Lamongan, dia masih perlu wajib lapor di Bapas Surabaya sejak bebas di tahun 2019 sampai 2027,” tandas Victor.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Jejak Lampau merupakan rubrik yang mengulas peristiwa penting dan kasus-kasus kriminal yang pernah terjadi di Bali, NTB, dan NTT. Jejak Lampau tayang setiap Jumat.

Sosok Codet

Si Codet merupakan predator anak dikenal tertutup oleh tetangganya di Lamongan, Jawa Timur. Setamat SMP, dia melanjutkan pendidikan di salah satu Madrasal Aliyah (MA) atau setara SMA di wilayah Jombang, Jawa Timur. Kemudian, dia merantau ke Batam dan Bali.

Namun hal itu ternodai setelah adanya pengungkapan kasus pemerkosaan yang menghebohkan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali di lokasi perburuan anak yang dilakukannya.

Seusai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Bali, Codet sang predator anak menjalani tes medis kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit (RS) Trijata, Denpasar, Senin (17/5/2010).

Ada 550 soal psikotes tertulis yang dijalani Harto alias Si Codet. Kemudian ia melanjutkan tes sesi wawancara oleh dokter ahli jiwa. Dia pun dinyatakan mengalami kelainan seksual.

Selain menyukai anak kecil, Codet juga disebut menjadi pemuas kaum sesama jenis alias gay. Kedoknya menawarkan jasa pijat. Ada bukti-bukti yang menguatkan jika si Codet memiliki perilaku menyimpang.

Bahkan ada dari pelanggannya menyebut, jika si Codet menerima jasa pijat dengan tarif sebesar Rp 100 ribu dan untuk layanan plus-plus pelanggannya diminta untuk menambah Rp 100 ribu.

Dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (24/10/2010), Codet mengaku menyesal atas tindakan kejinya. Dia meminta agar Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bisa memberikan santunan kepada para korban, baik di Batam maupun Bali.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden dan pejabat negara dan seluruh rakyat Indonesia yang diberi harta kekayaan untuk terketuk pintu hatinya memberikan santunan kepada keluarga (korban),” ujar Codet.

Codet berdalih memerkosa anak-anak karena mendapat pawisik atau bisikan dari makhluk gaib yang meminta dirinya untuk merenggut kesucian anak gadis.

Divonis 20 Tahun Penjara

Dikutip dari infoNews, Codet menjalani sidang putusan pada Rabu (24/11/2010) yang dipimpin hakim Amzer Simanjuntak (almarhum). Codet dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah mencabuli anak di bawah umur didahului bujuk rayu dan tindak kekerasan. Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kejahatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi korban. Putusan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa,” kata Amzer.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan jika terdakwa juga memenuhi unsur Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. Hal itu membuat hukuman bertambah menjadi 20 tahun.

Atas putusan tersebut, Codet menyatakan menerima sembari mengusap air mata. Putusan hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksaNeotroni Lumisensi selama 15 tahun penjara pada Rabu (10/11/2010) saat sidang tertutup.

Bebas Bersyarat pada 2019

Codet menjalani hukuman 20 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan. Namun, pada 2019, dia bebas bersyarat. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan, Victor Noya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Yang bersangkutan sudah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari tahun 2019, sesuai dengan hukuman yang diterimanya,” ujar Victor Noya dikonfirmasi infoBali, Rabu (22/10/2025).

Menurut Victor selama menjalani hukuman, Codet berkelakuan baik. “Kalau sampai mendapatkan PB berarti selama di Lapas, dia berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan baik,” terangnya.

“Suharto (si Codet) bebas PB dari Lapas Kerobokan. Karena asalnya dari Lamongan, dia masih perlu wajib lapor di Bapas Surabaya sejak bebas di tahun 2019 sampai 2027,” tandas Victor.

Jejak Lampau merupakan rubrik yang mengulas peristiwa penting dan kasus-kasus kriminal yang pernah terjadi di Bali, NTB, dan NTT. Jejak Lampau tayang setiap Jumat.