Terindikasi Titipan, 1.632 Honorer Pemkab Lombok Barat Terancam Dipecat

Posted on

Sebanyak 1.632 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat terancam diberhentikan alias dipecat. Musababnya, ribuan pegawai tersebut terindikasi titipan atau diangkat secara non prosedural sehingga tidak masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Di sekolah itu ada guru yang diangkat kepala sekolah, ada juga yang diangkat di dinas oleh kepala dinas. Itu salah secara prosedur,” ungkap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Rabu (24/9/2025).

LAZ mengatakan pegawai honorer baru dimasukkan database apabila sudah bekerja minimal selama satu tahun terhitung sejak 31 Desember 2021. Sedangkan pengangkatan 1.632 honorer ini diduga dilakukan sesudah 2022. Padahal, BKN telah mengeluarkan edaran agar tidak ada lagi pengangkatan honorer kala itu.

LAZ menilai honorer yang diangkat secara non prosedural ini harus dilakukan tindakan tegas. Terlebih, Pemkab Lombok Barat tidak memiliki anggaran untuk memenuhi upah mereka.

“Ini yang banyaknya 1.632, mereka dipaksakan asal masuk. Kami nggak ada datanya dan tidak punya anggaran untuk pemberian upah,” ucap LAZ.

Meski demikian, LAZ mempersilakan honorer yang bekerja di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap bertahan. Mereka diizinkan bertahan jika BLUD sanggup memberikan upah yang layak.

Namun, bagi tenaga honorer di luar BLUD, LAZ menyerahkan kewenangan pemberhentian kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. “Saya kembalikan ke dinas. Jangan mereka yang mengangkat terus saya yang menyelesaikan,” tegas LAZ.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Jamaluddin, memaparkan jumlah honorer saat ini mencapai 5.063 orang. Namun, hanya 3.431 orang yang masuk database BKN. Sisanya sebanyak 1.632 orang tidak terdata dan sebagian besar diangkat menggunakan surat keputusan (SK) kepala OPD.

“Selama ini mereka bekerja tidak masuk dalam database. OPD Ini mengangkat-mengangkat sendiri,” beber Jamal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *