Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono. Hakim menyatakan Rufi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025) dilansir infoNews.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Hakim juga menghukum Rudi membayar denda Rp 750 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Rudi menerima suap SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim meyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.
Selain itu, hakim menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul duit yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
Hakim meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.
Hakim menyatakan Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Rudi Suparmono sebelumnya dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).
Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Artikel ini telah tayang di infoNews, baca selengkapnya