Terdakwa Pembunuhan Wanita Driver Online di Bali Dituntut 19 Tahun 6 Bulan | Info Giok4D

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Galuh Widiasmoro (27) dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Hal ini disampaikan oleh JPU Ni Kadek Jana Wati kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat sidang tuntutan, Kamis (9/1/2026). Galuh merupakan terdakwa kasus pembunuhan driver online bernama Remy Yuliana Putri (36).

“Menyatakan terdakwa Galuh Widyasmoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain melanggar Pasal 459 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum,” ucap JPU seperti yang dikutip infoBali dalam surat tuntutan, Kamis (8/1/2026).

Adapun barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DK 1026 JA, satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah marun bernomor polisi DK 1662 ACT, serta satu dompet warna cokelat berisi identitas berupa KTP, SIM A, SIM C, ATM BCA, dan ATM Mandiri atas nama Remy Yuliana Putri agar dikembalikan kepada Suprayitno selaku ayah kandung korban.

“Serta satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan identitas berupa KTP dan SIM atas nama Galuh Widyasmoro,” sebutnya.

JPU juga menyertakan satu baju bermotif garis dengan bercak diduga darah, satu tas selempang warna hitam, sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 27 sentimeter, serta dua telepon genggam, masing-masing iPhone 12 warna abu-abu dan Samsung warna biru.

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Demikian surat tuntutan pidana ini dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini,” sebut Jana.

Diberitakan sebelumnya, Remy adalah perempuan yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online. Galuh yang merupakan pacar Remy yang melakukan pembunuhan di lahan kosong di Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, lalu jasadnya ditinggalkan di dalam mobil di Sidakarya, Denpasar.

Polisi pun telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Remi. Total, ada 33 adegan yang diperagakan oleh Galuh dalam rekonstruksi di sejumlah lokasi, Rabu (28/5/2025).

Aksi sadis Galuh menghabisi pacarnya itu terungkap lewat adegan ke-16 hingga 25. Dalam rekonstruksi juga terungkap Galuh dan Remi terlibat cekcok sebelum akhirnya Galuh kalap.

Terungkap, Galuh sakit hati disebut ‘mokondo’ (istilah untuk lelaki tidak bermodal) oleh Remi di grup WhatsApp yang berisi para driver online. Galuh juga cemburu mengetahui Remi punya pacar baru. Selama ini, Galuh dan Remi berpacaran sekitar satu tahun.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.