Denpasar –
I Putu Gede Sukerta divonis pidana penjara 3,5 tahun terkait perkara korupsi di BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, Bali. Ketua BUMDes Teranggana Sari itu juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, I Wayan Suarta, Selasa (3/2/2026).
“Apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (denda) tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti,” imbuhnya.
Suarta menerangkan apabila Sukerta tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Di sisi lain, majelis hakim juga menetapkan uang pengembalian dari saksi I Nyoman Widiada yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung sebesar Rp 523 juta.
“Diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dan disetorkan ke kas BUMDes Teranggana Sari,” terang hakim.
Selain itu, menetapkan uang pelunasan enam nasabah yang disita JPU sejumlah Rp 69 juta lebih diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dan disetorkan ke kas BUMDes Teranggana Sari. Setelah mendengar vonis tersebut, terdakwa dan JPU mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Diketahui, kasus ini bermula dari informasi bahwa BUMDes Teranggana Sari mendapatkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sulangai sebesar Rp 1,9 miliar pada 2014-2019. Inspektorat Badung lebih dahulu memeriksa dan menemukan adanya selisih kas sebesar Rp 523 juta.
Dari selisih itu, ditemukan kredit macet tujuh orang pinjaman. Selain itu, ada kredit tanpa agunan 24 pinjaman. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) juga menemukan adanya selisih sisa hasil usaha unit Pal Sulangai yang bergerak di sektor pariwisata. Nilainya Rp 11 juta.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, ditemukan lagi 14 kredit macet tanpa jaminan. Ada pula kredit yang jatuh tempo dan dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan kredit dengan plafon berjumlah Rp 414 juta lebih.






