Dua pengawal pribadi (walpri) atau ajudan Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Baskoro Tri Prabowo, yakni Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) akibat kasus perselingkuhan. Keduanya kedapatan sekamar di salah satu hotel di Kabupaten Sumba Barat.
“Jadi yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I, sudah mendapat Patsus dan dinonjobkan dari jabatannya,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada infoBali di kantornya, Selasa (19/8/2025).
Henry menjelaskan kasus itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) di Sumba Barat. Keduanya kemudian diperiksa oleh Bidpropam Polda NTT.
Selain sanksi patsus, Boyke dan Icha juga dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.
“Mereka masih diperiksa mendalam agar bisa mendapat hal yang objektif lagi,” jelas Henry.
Henry menegaskan pemberian sanksi ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum, baik terkait kode etik maupun disiplin, terhadap setiap anggota Polri.
“Sehingga bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Tentunya di sini juga kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Henry.
Imbas kasus ini, Polda NTT membatalkan surat telegram nomor ST/395/VIII/KEP/2025 yang berisi mutasi sejumlah perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
Dalam mutasi tersebut, Boyke sempat ditunjuk menggantikan Kompol Sudirman sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
“Ya kemarin sempat dikeluarkan TR mutasi dan yang bersangkutan dimutasi sebagai sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, tetapi dibatalkan dan posisi tersebut masih dijabat oleh Kompol Sudirman,” kata Henry.
Henry menambahkan, mutasi Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke yang sebelumnya dipindahkan sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT, juga ikut dibatalkan.
“Wakapolres TTU juga masih dijabat yang lama. Ini adalah wujud transparansi Polda NTT dengan berkomitmen menegakkan aturan,” ujar Henry.
Sebelumnya, Polda NTT merotasi sejumlah perwira berdasarkan surat telegram nomor ST/395/VIII/KEP/2025 tertanggal Jumat (8/8/2025).
Dalam surat itu, Kompol Jemy Octovianus Noke dimutasi sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT. Posisi Wakapolres TTU digantikan Kompol Sudirman.
Kompol Sudirman yang semula menjabat Kasat Lantas Polresta Kupang Kota digantikan oleh Kompol Boyke Alexander Rawung, yang sebelumnya Sespri Spripim Polda NTT.
Jabatan Sespri Spripim Polda NTT kemudian diisi oleh AKP Triken Deayomi, yang sebelumnya menjabat Kasi BPKB Subditregident Ditlantas Polda NTT.
Selain itu, AKP Yance Kadiaman juga dinonjobkan dari jabatan Panit 1 Unit 5 Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT ke Yanma Polda NTT dalam rangka pemeriksaan. Yance diketahui menangani sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda NTT.
Komitmen Polda Tegakkan Aturan
Mutasi Perwira Dibatalkan
Rangkaian Rotasi Sebelumnya
Henry menegaskan pemberian sanksi ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum, baik terkait kode etik maupun disiplin, terhadap setiap anggota Polri.
“Sehingga bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Tentunya di sini juga kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Henry.
Imbas kasus ini, Polda NTT membatalkan surat telegram nomor ST/395/VIII/KEP/2025 yang berisi mutasi sejumlah perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
Dalam mutasi tersebut, Boyke sempat ditunjuk menggantikan Kompol Sudirman sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Ya kemarin sempat dikeluarkan TR mutasi dan yang bersangkutan dimutasi sebagai sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, tetapi dibatalkan dan posisi tersebut masih dijabat oleh Kompol Sudirman,” kata Henry.
Henry menambahkan, mutasi Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke yang sebelumnya dipindahkan sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT, juga ikut dibatalkan.
“Wakapolres TTU juga masih dijabat yang lama. Ini adalah wujud transparansi Polda NTT dengan berkomitmen menegakkan aturan,” ujar Henry.
Komitmen Polda Tegakkan Aturan
Mutasi Perwira Dibatalkan
Sebelumnya, Polda NTT merotasi sejumlah perwira berdasarkan surat telegram nomor ST/395/VIII/KEP/2025 tertanggal Jumat (8/8/2025).
Dalam surat itu, Kompol Jemy Octovianus Noke dimutasi sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT. Posisi Wakapolres TTU digantikan Kompol Sudirman.
Kompol Sudirman yang semula menjabat Kasat Lantas Polresta Kupang Kota digantikan oleh Kompol Boyke Alexander Rawung, yang sebelumnya Sespri Spripim Polda NTT.
Jabatan Sespri Spripim Polda NTT kemudian diisi oleh AKP Triken Deayomi, yang sebelumnya menjabat Kasi BPKB Subditregident Ditlantas Polda NTT.
Selain itu, AKP Yance Kadiaman juga dinonjobkan dari jabatan Panit 1 Unit 5 Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT ke Yanma Polda NTT dalam rangka pemeriksaan. Yance diketahui menangani sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda NTT.