Terbongkar Modus Sindikat Judol WN India Bercuan Fantastis di Bali

Posted on

Denpasar

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap sindikat judi online (judol) yang melibatkan puluhan warga negara (WN) India di Bali. Bahkan, para pelaku meraup cuan fantastis mencapai Rp 8 miliar per bulan dari praktik perjudian itu.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan sindikat judol tersebut beroperasi di wilayah Badung dan Tabanan. Masing-masing wilayah operasi mampu menghasilkan rata-rata 22.980.373 rupee India (INR) atau setara Rp 4,3 miliar per bulan.

“Kalau dirata-ratakan, setiap lokasi menghasilkan sekitar Rp 4,3 miliar per bulan. Jadi dari dua TKP, total omzetnya mencapai Rp 7 miliar sampai Rp 8 miliar per bulan,” ungkap Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Polisi sempat terkendala mengungkap kasus judol tersebut. Terlebih, para pelaku datang ke Pulau Dewata dengan modus berwisata.

“Mereka menyamar sebagai wisatawan. Wisatawan kan banyak, termasuk dari India. Mereka sudah disiapkan vila untuk melakukan operasi dan jarang keluar, jarang berinteraksi dengan warga luar,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan.

Tetapkan 35 Tersangka

Polisi menetapkan 35 WN India sebagai tersangka terkait kasus judi online ini. Puluhan orang asing itu diamankan dari dua vila yang dijadikan pusat operasional di kawasan Kuta Utara (Badung) dan Kediri (Tabanan).

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menuturkan penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak 15 Januari 2026. Menurutnya, patroli siber awalnya menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online ‘Ram Betting Exchange’.

Berdasarkan analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi online. Profiling lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut, yakni sebuah vila di Kuta Utara dan Tabanan.

Tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi dan mengamankan 39 orang pada Selasa (3/2). Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 WN India ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, empat orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada Imigrasi.

“Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian,” terang Daniel.

Sasar Semua Pengguna Internet

Situs judi online yang dioperasikan oleh para tersangka tidak hanya menyasar WN India, melainkan terbuka untuk semua pengguna internet. Meski begitu, terdapat syarat lanjutan bagi pemain yang ingin melakukan transaksi, yakni menggunakan bank India.

“Prinsipnya siapa pun bisa, karena sifatnya online. Bisa diakses pakai VPN, bahkan ada juga yang tidak pakai VPN tetap bisa. Jadi sasarannya semua pengguna internet, siapa pun bisa masuk dan daftar,” ujar Aszahri.

Sejumlah barang bukti judi online jaringan internasional saat ditunjukkan di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).Sejumlah barang bukti judi online jaringan internasional saat ditunjukkan di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026). Foto: Ahmad Abid Ibrahim/

“Memang kemudian berlanjut ke pemainnya ada syarat-syarat tersendiri, salah satunya terkait dengan bank yang digunakan yaitu bank India,” imbuhnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional judi online di dua lokasi. Termasuk 3 unit monitor, 42 unit ponsel, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.

Jaringan Terorganisasi

Besarnya omzet yang dihasilkan sindikat judol ini menunjukkan jaringan tersebut dijalankan secara terorganisasi. Polisi menyebut para tersangka digaji rata-rata Rp 4 juta hingga 5 juta per bulan.

“Kalau dirupiahkan, rata-rata antara Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan,” kata Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan.

Aszhari menuturkan para tersangka direkrut melalui jaringan sesama warga India. Modus perekrutan operator judol ini dengan menawarkan pekerjaan dan menjanjikan gaji, kemudian diberangkatkan ke Bali.

“Ada yang menawarkan oleh sesama warga negara sana, dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan sudah disiapkan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp 200 juta.