Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Nadiem memberikan perintah kepada anak buahnya terkait proyek tersebut.
Qohar menjelaskan rencana pengadaan Chromebook sudah dibahas sejak Nadiem masih belum resmi menjabat. Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JS), bersama Fiona disebut membentuk grup WhatsApp (WA) ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019.
“Yang pertama, JS selaku Staf Khusus menteri pendidikan kebudayaan sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan 20 Oktober 2024, pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona (Stafsus Nadiem), membentuk grup WhatsApp bersama Mas Menteri core team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri Mendikbudristek,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025), dilansir dari infoNews.
Nadiem kemudian diangkat sebagai Menteri Pendidikan pada 19 Oktober 2019. Pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS bersama ZI Team dari PSPK.
Qohar mengungkapkan Nadiem sempat bertemu pihak Google pada Februari dan April 2020 untuk membahas pengadaan TIK menggunakan Chromebook.
“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu Wiliam dan Putra Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek. Selanjutnya JS menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut,” ujarnya.
Dalam pembahasan itu juga disebutkan adanya skema investasi bersama dari Google untuk mendukung pengadaan Chromebook.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…
Pada Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat daring yang diikuti beberapa pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan program TIK menggunakan Chromebook segera dijalankan pada 2020 hingga 2022.
“Pada 6 Mei 2020 IBAM bersama dengan JS, SW dan MUL dalam rapat meeting yang dipimpin langsung oleh NAM dan dalam rapat meeting tersebut NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020 dan sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan,” kata Qohar.
Saat itu, Ibrahim Arief (IBAM) sempat menolak menandatangani kajian teknis pertama yang belum mencantumkan Chrome OS. Kajian teknis pun direvisi.
“Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama dan belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” jelas Qohar.
Nadiem sendiri berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan telah diperiksa dua kali oleh Kejagung. Penyidik masih mendalami kemungkinan keuntungan yang diperoleh Nadiem.
“Kenapa tadi NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar.
Salah satu yang didalami yaitu hubungan investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” tambahnya.
Qohar menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada penetapan empat tersangka awal.
“Sabar ya, karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua lagi cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini yang diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000,” kata Qohar.
Empat tersangka dalam kasus itu yakni:
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan Nadiem tidak lagi terlibat di Gojek sejak Oktober 2019.
“GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade.
Ade menambahkan selama menjabat Menteri Pendidikan, Nadiem tidak memiliki hubungan dengan operasional Gojek maupun pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Rencana Pengadaan Muncul Sebelum Jadi Menteri
Pertemuan dengan Google
Pengadaan Diminta Dilaksanakan 2020-2022
Sudah Diperiksa Sebagai Saksi
4 Orang Jadi Tersangka
GoTo Buka Suara
Pada Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat daring yang diikuti beberapa pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan program TIK menggunakan Chromebook segera dijalankan pada 2020 hingga 2022.
“Pada 6 Mei 2020 IBAM bersama dengan JS, SW dan MUL dalam rapat meeting yang dipimpin langsung oleh NAM dan dalam rapat meeting tersebut NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020 dan sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan,” kata Qohar.
Saat itu, Ibrahim Arief (IBAM) sempat menolak menandatangani kajian teknis pertama yang belum mencantumkan Chrome OS. Kajian teknis pun direvisi.
“Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama dan belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” jelas Qohar.
Nadiem sendiri berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan telah diperiksa dua kali oleh Kejagung. Penyidik masih mendalami kemungkinan keuntungan yang diperoleh Nadiem.
“Kenapa tadi NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar.
Salah satu yang didalami yaitu hubungan investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” tambahnya.
Qohar menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada penetapan empat tersangka awal.
“Sabar ya, karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua lagi cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…
Pengadaan Diminta Dilaksanakan 2020-2022
Sudah Diperiksa Sebagai Saksi
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini yang diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000,” kata Qohar.
Empat tersangka dalam kasus itu yakni:
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan Nadiem tidak lagi terlibat di Gojek sejak Oktober 2019.
“GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade.
Ade menambahkan selama menjabat Menteri Pendidikan, Nadiem tidak memiliki hubungan dengan operasional Gojek maupun pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.