Temukan Fraud, OJK Cabut Izin BPR Kamadana Bangli

Posted on

Denpasar

Fabiola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Bangli, setelah menemukan adanya pelanggaran fraud (penipuan). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa OJK menemukan adanya permasalahan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana.

“Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).

Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK telah meningkatkan intensitas pengawasan, melakukan pembinaan dan menetapkan sanksi administratif. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan.

Pada 18 Desember 2024 status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Menindaklanjuti penetapan status BDP, manajemen telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun upaya tersebut belum mampu mengatasi permasalahan permodalan.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, pada 16 Desember 2025 OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Selama status BDR, manajemen gagal melakukan penyehatan.

“Namun demikian, selama BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR,” jelasnya.

OJK telah memberi sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana.

Menindaklanjuti permintaan LPS serta memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana.

“Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kamadana,” imbuhnya.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.