Pria berinisial RJ tega memperkosa adik iparnya yang berusia 16 tahun sebanyak tiga kali. Warga di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu bahkan sempat melakukan perbuatan bejat tersebut di dekat sang istri yang sedang tidur.
“Kejadiannya di depan pintu kamar, berdekatan dengan tempat tidur istrinya. Saat itu ada istrinya juga,” ungkap Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, Rabu (2/7/2025).
Yuli mengungkapkan RJ pertama kali menyetubuhi adik iparnya pada November 2024. RJ kembali mengulangi perbuatan jahat itu pada Februari dan Mei 2025. Menurut Yuli, persetubuhan kedua dan ketiga terjadi ketika rumah mereka sedang sepi.
“(Pemerkosaan) kedua di kamar tersangka dan ketiga di kamar korban,” imbuh Yuli.
Aksi bejat RJ terbongkar ketika paman korban menggerebeknya di kamar korban pada Senin (23/6/2025). RJ tepergok berada di dalam kamar adik iparnya. RJ dipergoki mertuanya saat diduga hendak memperkosa siswi kelas 9 sekolah menengah pertama (SMP) itu.
Menurut Yuli, RJ juga melakukan kekerasan terhadap korban saat memperkosa adik iparnya itu. Ia mencengkeram tangan dan membekap mulut koban menggunakan bantal.
“Ada perlawanan dari korban, korban sempat memberontak,” ujar Yuli.
Kepada penyidik, RJ mengakui telah menyetubuhi adik iparnya sebanyak tiga kali. Kini, RJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.
Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Yuli.