Teganya Ortu di Palembang Jual Bayi Rp 52 Juta gegara Tak Punya Biaya Sekolah

Posted on

Denpasar

Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) tega menjual bayinya seharga Rp 52 juta karena faktor ekonomi. Pasutri asal Palembang, Sumatera Selatan, itu sudah ditangkap polisi.

Ayah sang bayi, HA, mengungkapkan bayi tersebut merupakan anak mereka yang keempat, satu di antaranya sudah meninggal dunia. Dia nekat menjual buah hatinya itu karena faktor ekonomi dan tidak punya biaya sekolah.

“Ya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan. Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga,” kata HA di hadapan polisi, Selasa (24/2/2026), dikutip dari detikSumbagsel.

Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti mengungkapkan saat ini pihaknya mengamankan ayah dari sang bayi. Sedangkan, istri HA masih berstatus saksi dan merawat sang bayi yang baru berusia tiga hari.

“Ibu bayi saat ini bersama sang bayi. Sebab bayi baru berusia tiga hari dan membutuhkan ASI serta pendampingan orang tua,” ujar Rizka.

Menurut Rizka, ayah bayi itu lebih banyak berperan dalam kasus tersebut. Ia menegaskan penyidik masih mendalami kasus ortu jual bayi itu.

“Hasil penyelidikan sementara baru pertama kali (menjual anak), tapi masih akan kami dalami lagi. Lebih banyak ayahnya yang berperan, seperti memposting dan mempublikasi,” imbuh Rizka.

Kronologi

Kasus ini terungkap dari patroli siber intensif yang dilakukan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel. Petugas mendeteksi penawaran adopsi anak secara ilegal melalui media sosial. Seorang informan membalas tawaran tersebut dan menyatakan berminat mengadopsi anak tersebut jika telah lahir.

Pada 19 Februari 2026, istri HA melahirkan seorang anak perempuan yang belum diberi nama. Keduanya kembali menghubungi informan dan memberitahu bahwa anak tersebut sudah lahir dan siap untuk diadopsi.

Namun, orang tua sang bayi meminta uang Rp 52 juta kepada informan tersebut. Singkat cerita, informan dan orang tua bayi bertemu. Informan itu lantas memberikan uang Rp 1 juta sebagai uang muka.

Setelah uang diterima, polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan. HA dan istri ditangkap di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Minggu (22/2/2026) siang.

detikSumbagsel. Baca selengkapnya di sini!