Tarif Air di Mataram-Lombok Barat Naik Maret 2026, Pelanggan Bayar Mulai April - Giok4D

Posted on

Lombok Barat

PT Air Minum Giri Menang (AMGM) mulai memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Kebijakan tersebut efektif berlaku pada Maret 2026 dan akan mulai dibayarkan pada periode April 2026.

Penyesuain tersebut diberlakukan berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Lombok Barat, dan Wali Kota Mataram No. 415.4/68/UMUM/2026 dan 60.1.16/37/SETDA/I/2026 Tanggal 12 Februari 2026 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Perseroan Terbatas Air Minum Giri Menang.

Direktur Utama (Dirut) PT AMGM, Sudirman, mengatakan dalam penyesuaian ini berlaku kenaikan tarif bagi kelompok pelanggan II (Rumah Tangga) dan kelompok pelanggan III (Instansi dan Niaga) atau masyarakat menengah ke atas. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah tetap dikenakan tarif lama.

“Kami menyebutnya penyesuaian, karena yang dinaikkan ini hanya untuk masyarakat menengah ke atas. Sekitar 5 sampai 8,5 persen. Jika pelanggan biasanya membayar Rp 50.000 (per bulan), ke depan kurang lebih jadi Rp 54.250,” jelasnya, Selasa (3/3/2026).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sudirman mengatakan salah satu alasan penyesuaian tarif ini dilakukan adalah sebagai bentuk investasi tambahan dan pengembangan infrastruktur seiring bertambahnya pelanggan. Oleh karenanya diberlakukan subsidi silang antara masyarakat kelas menengah atas dan bawah.

“Sehingga harapan kami dengan penyesuaian ini, sebagian masalah yang memang membutuhkan investasi baru akan selesai dan baru ada solusinya,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa nominal tarif yang disesuaikan tersebut, sudah dikaji oleh akademisi dengan mempertimbangkan data perbandingan Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional, serta tarif batas bawah dan batas atas air minum yang dikeluarkan Gubernur NTB.

“Kami tidak hanya mengkaji pada willingnes to pay saja, tapi pada ability to pay juga. Itu dikaji oleh akademisi,” tegasnya.

Sudirman menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini sudah tuntas disosialisasikan mulai dari pemerintah kabupaten atau kota sampai pemerintah desa atau kelurahan.