Lombok Barat –
Kenaikan tarif air PT Air Minum Giri Menang (AMGM) resmi berlaku mulai Maret 2026. DPRD Lombok Barat langsung memberi peringatan, tarif boleh naik, pelayanan harus ikut membaik.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, Husnan Wadi, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami sudah minta pelayanan harus ditingkatkan terhadap kenaikan tarif ini. Harus sebanding dengan harga yang dibayar masyarakat,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).
Ia memastikan DPRD tidak akan tinggal diam jika ada penerapan yang dinilai merugikan pelanggan.
“Itu tetap kami akan kawal. Kalau sewenang-wenang menaikkan, baru kami akan panggil,” jelasnya.
Meski memberi catatan, Husnan menyatakan DPRD menyetujui penyesuaian tarif tersebut. Menurutnya, kenaikan biaya produksi dan kebutuhan investasi membuat kebijakan itu sulit dihindari.
“Mau tidak mau kami harus setuju. Kalau tidak dilakukan kenaikan tarif hari ini, maka semua pelayanan dan pengelolaan air itu biayanya membengkak. Kenaikan ini hanya untuk menengah atas saja kan, dan itu juga tidak signifikan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Abu Bakar Abdullah, menambahkan kenaikan tarif harus berdampak pada peningkatan kontribusi ke daerah.
“Seiring dengan kenaikan tarif ini, pemasukan ke daerah juga harus bertambah. Tapi kalau saya lihat dari data mereka, pemasukan akan naik sampai Rp 15 miliar. Tahun kemarin, Rp 13 miliar kontribusi ke daerah,” ujarnya.
Ia memastikan proses kenaikan tarif telah sesuai aturan, termasuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pemegang saham serta pertimbangan gubernur.
“Sudah sesuai prosedur, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) pemegang saham (Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram), terus ada pertimbangan keputusan Gubenur, dan sudah disosialisasikan juga, itu yang penting,” pungkasnya.
Berlaku Maret, Dibayar April
Penyesuaian tarif AMGM berlaku bagi pelanggan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat mulai Maret 2026 dan dibayarkan pada periode April 2026.
Kebijakan tersebut berdasarkan SKB Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram Nomor 415.4/68/UMUM/2026 dan 60.1.16/37/SETDA/I/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, menjelaskan kenaikan hanya berlaku untuk pelanggan kelompok II (rumah tangga) dan kelompok III (instansi dan niaga) atau masyarakat menengah ke atas. Besarannya sekitar 5 hingga 8,5 persen, sementara pelanggan menengah ke bawah tetap menggunakan tarif lama.
“Kami menyebutnya penyesuaian, karena yang dinaikkan ini hanya untuk masyarakat menengah ke atas. Sekitar 5 sampai 8,5 persen. Jika pelanggan biasanya membayar Rp 50.000 (per bulan), ke depan kurang lebih jadi Rp 54.250,” jelasnya, Selasa (3/3/2026).
Sudirman menyebut penyesuaian dilakukan untuk mendukung investasi dan pengembangan infrastruktur, sekaligus menerapkan subsidi silang bagi pelanggan.
“Sehingga harapan kami dengan penyesuaian ini, sebagian masalah yang memang membutuhkan investasi baru akan selesai dan baru ada solusinya,” ujarnya.






