Mataram –
Suara Kompol I Made Yogi Purusa Utama bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi itu tak kuasa menahan tangis saat membacakan pleidoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim, Selasa (3/3/2026).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Yogi bersikeras membantah tuduhan pembunuhan. Dia pun tidak terima jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara.
“Hukuman 14 tahun penjara itu bukan hanya sekedar angka. Itu adalah masa depan anak-anak saya, istri saya, itu adalah sisa hidup saya,” kata Yogi dengan suara bergetar.
Yogi menyebut tuntutan jaksa bukan sekadar ancaman hukuman, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarganya. Ia mengaku datang ke Gili Trawangan untuk berlibur bersama Nurhadi tanpa ada pertengkaran atau dendam.
“Tidak ada alasan bagi saya untuk menghilangkan nyawanya,” ujarnya.
“Jika saya dengan sengaja membunuh almarhum Muh Nurhadi, apakah saya akan tetap di lokasi? Apakah saya yang mencoba memberikan resusitasi jantung paru dalam keadaan panik? Saya tidak melarikan diri, saya tidak menghilang, saya tidak menyembunyikan diri, karena saya tidak pernah melakukan pembunuhan tersebut,” imbuhnya.
Singgung Anak dan Istri
Di hadapan majelis hakim, Yogi juga menyampaikan empati kepada keluarga Nurhadi. Namun, ia menilai ada duka lain yang ikut ditanggung keluarganya.
“Namun, Yang Mulia, ada duka lain yang juga nyata. Anak saya hidup dengan pertanyaan yang belum bisa mereka pahami. Apakah ayah benar seorang pembunuh? Istri saya menanggung beban sosial. Keluarga saya memikul rasa malu dan tekanan,” katanya.
“Seluruh keluarga saya akan ikut menanggungnya sepanjang hidup. Namun yang saya rasakan, Yang Mulia, yang dipertahankan bukanlah kebenaran, melainkan pembenaran,” ujarnya.
Mengaku Ditekan Agar Mengaku
Yogi mengaku mendapat tekanan untuk mengakui bahwa dirinya telah membunuh anak buahnya, Brigadir Nurhadi, di Gili Trawangan, Lombok Utara.
“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan isi hati saya dan pembelaan saya setelah hampir satu tahun, tepatnya 11 bulan perkara ini terjadi,” kata Yogi saat membacakan pleidoi.
Yogi awalnya mengungkapkan kematian Brigadir Nurhadi itu telah mengubah seluruh hidupnya. Dua pekan pascakematian Nurhadi, Yogi ditempatkan dalam tempat khusus (Patsus). Saat itu, Yogi masih menjadi anggota polisi dengan jabatan Ps Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.
“Alat komunikasi berupa HP disita, untuk bersosialisasi atau untuk berkomunikasi dengan sesama rekan kepolisian dibatasi. Saya bahkan tidak mendapatkan informasi secara jelas apa penyebab kematian almarhum,” kata Yogi.
“Dalam kondisi terisolasi, tanpa akses yang memadai, saya menjalani proses yang begitu berat,” sambungnya.
Yogi menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) pada Mei 2025. Dia dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat karena penyalahgunaan narkotika dan zina. Yogi mengaku telah menerima hukuman itu sebagai sebuah konsekuensi. Namun, dia menyebut perkara etik berbeda ranah dengan perkara pidana.
“Pada bulan Juni 2025, saya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau 359 KUHP,” ujarnya.
Yogi berkukuh tidak bersalah dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Setelah menyandang status tersangka pada Juli 2025, penyidik resmi menahan Yogi di Rutan Polda NTB.
Sejak itulah Yogi merasa mengalami tekanan agar mengakui telah menghabisi nyawa Nurhadi. Yogi juga merasa ditekan untuk menyebut nama Ipda I Gde Aris Chandra yang melakukan pembunuhan.
“Namun, saya menjawab dengan tegas. Bagaimana mungkin saya mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan? Bagaimana mungkin saya menyebut seseorang yang tidak saya ketahui melakukan perbuatan tersebut?” tegasnya.
Yogi Minta Dibebaskan
Yogi menuding tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta hukum yang sudah berjalan di persidangan. Seolah, tuntutan itu telah disimpulkan oleh jaksa.
“Persidangan telah berjalan, saksi diperiksa, ahli didengar, alat bukti ditelaah. Namun dalam tuntutan penuntut umum, saya tidak melihat perubahan berarti dari dakwaan awal. Fakta-fakta yang muncul tidak menggeser kesimpulan. Seolah kesimpulan telah dikunci sejak awal, persidangan hanya menjadi bagian formalitas belaka,” urai Yogi.
Yogi mengakui kesalahannya mengkonsumsi riklona dan ekstasi. Pada saat dibangunkan Misri Puspita Sari dan melihat korban di dasar kolam, kondisi tubuhnya tidak stabil dan tidak seimbang. Dengan tubuh yang tidak seimbang itu, Yogi mengangkat tubuh Nurhadi yang tenggelam di dasar kolam.
“Respons saya pada sat itu adalah respon membantu, bukan tindakan direncanakan atau disengaja,” sebutnya.
Yang Mulia, lanjutnya, Pasal 338 KUHP mensyaratkan unsur dengan sengaja. Tanpa pembuktian kesengajaan, dakwaan itu gugur. “Dalam pembuktian itu tidak ada saksi mata, tidak ada bukti langsung, tidak ada rekaman, tidak ada pengakuan, tidak ada motif yang terbukti,” katanya.
Yang ada, menurutnya, adalah kesimpulan medis tentang luka. Namun menjelaskan bagaimana luka bisa terjadi, bukan lah membuktikan siapa pelakunya. “Ahli menjelaskan kemungkinan, bukan kepastian. Teori bukan pembuktian,” ungkapnya.
“Jika unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan dengan konkrit, maka yang tersisa adalah dugaan. Dan dugaan berapapun kuatnya, tidak pernah cukup untuk merampas kemerdekaan seseorang,” lanjut Yogi.
Dikatakan, dalam Pasal 183 KUHAP, pidana hanya dapat dijatuhkan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Keyakinan itu harus lahir dari fakta yang terang dan tidak mengisyaratkan keraguan yang wajar.
“Jika masih ada ruang kosong tentang siapa pelaku sebenarnya, maka keraguan itu nyata. Dalam hukum pidana berlaku asas keraguan harus berpihak kepada terdakwa,” katanya.
Yogi mengaku, menggunakan narkotika merupakan kesalahan besar. Namun kesalahan tersebut tidak bisa dijadikan untuk menyimpulkan bahwa dirinya seorang pembunuh.
“Setiap tuduhan harus berdiri pada pembuktiannya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhi hukuman selama 14 tahun penjara terhadap Yogi. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani,” tuntut JPU Ahmad Budi Muklish dalam sidang, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, Yogi juga dibebankan pidana tambahan berupa membayar ganti rugi atau restitusi ke Elma Agustina, selaku istri atau ahli waris Brigadir Muhammad Nurhadi sebesar Rp 385.773.589.
Muklish dalam tuntutannya, meminta supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti,” katanya.






