Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jenjang SD-SMP digratiskan baik sekolah negeri maupun swasta. Putusan itu dibacakan pada Selasa (27/5) di Gedung MK.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengaku belum mendapatkan salinan resmi. Meski begitu, pihaknya mengaku pendidikan memang urusan pemerintah.