Tanggapan Koster soal Polemik Kewenangan Majelis Desa Adat

Posted on

Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi polemik terkait peran dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) Bali terhadap desa adat di Bali. Kewenangan MDA belakangan kembali menjadi sorotan lantaran dinilai terlalu ikut campur dalam mekanisme ngadegang (pemilihan dan pengukuhan) bendesa di desa adat.

Koster mengajak seluruh anggota DPRD Bali mencari solusi yang tepat tanpa harus berpolemik secara terbuka di ruang publik. Ia menilai keberadaan desa adat sebagai benteng kebudayaan Bali harus diperkuat.

“Secara khusus saya menyampaikan bahwa ada yang mengganggu desa adat. Saya tahu. Ada yang menginginkan agar desa adat ini tidak kuat seperti sekarang, tahu saya,” ujar Koster saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025).

Koster menuding ada intervensi asing yang ingin melemahkan peran desa adat di Bali. Ia berharap berbagai persoalan di desa adat diselesaikan dengan baik tanpa harus berpolemik secara berlebihan di media sosial.

“Berpolemik di media sosial itu sesuatu yang tidak produktif dan tidak menyelesaikan masalah. Yang kita butuhkan adalah cara-cara beradab, berkeadaban, bermartabat untuk mengurusi Bali ini,” imbuh gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu.

Koster lantas menyinggung upaya memperkuat posisi desa pakraman atau desa adat telah diatur melalui peraturan daerah (Perda) sejak kepemimpinan Gubernur Bali Ida Bagus Mantra. Menurutnya, upaya memperkuat keberadaan desa adat itu kembali ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

“Maka begitu saya menjadi Gubernur, dibuatkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Saya ingin menyampaikan bahwa perjuangan untuk meloloskan Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini di Kementerian Dalam Negeri tidak gampang,” kata Koster.

“Desa adat di Bali ini historis dan sosiologisnya sangat kuat, beribu-ribu tahun ada, dan sebelum Indonesia ini ada,” sambungnya.

Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menilai regulasi tentang desa adat yang diatur melalui Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 sudah baik. Dia pun menyoroti fungsi MDA dalam mekanisme pengukuhan bendesa.

Menurut Disel, proses pengukuhan bendesa dilakukan di Pura Desa masing-masing desa adat. Legislator yang juga Bendesa Desa Adat Ungasan itu menegaskan peran MDA hanya untuk menyaksikan jalannya tahap pengukuhan bendesa tersebut.

Disel mengajak memperbaiki mekanisme pengukuhan bendesa jika aturan dalam Perda tersebut dinilai belum maksimal. “Contoh saya sendiri sebagai bendesa adat, kemarin sudah berjalan baik dan tidak dikukuhkan oleh MDA,” kata dia.

“Kami justru dikukuhkan di Pura Desa, hanya dia (MDA) sebagai saksi, menyaksikan daripada kami dikukuhkan di Pura Desa itu sendiri,” pungkasnya.

Soroti Mekanisme Pengukuhan Bendesa

Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menilai regulasi tentang desa adat yang diatur melalui Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 sudah baik. Dia pun menyoroti fungsi MDA dalam mekanisme pengukuhan bendesa.

Menurut Disel, proses pengukuhan bendesa dilakukan di Pura Desa masing-masing desa adat. Legislator yang juga Bendesa Desa Adat Ungasan itu menegaskan peran MDA hanya untuk menyaksikan jalannya tahap pengukuhan bendesa tersebut.

Disel mengajak memperbaiki mekanisme pengukuhan bendesa jika aturan dalam Perda tersebut dinilai belum maksimal. “Contoh saya sendiri sebagai bendesa adat, kemarin sudah berjalan baik dan tidak dikukuhkan oleh MDA,” kata dia.

“Kami justru dikukuhkan di Pura Desa, hanya dia (MDA) sebagai saksi, menyaksikan daripada kami dikukuhkan di Pura Desa itu sendiri,” pungkasnya.

Soroti Mekanisme Pengukuhan Bendesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *