Tangan Balita Bima Terancam Diamputasi, Polisi Periksa Perawat Puskesmas-RSUD

Posted on

Kepolisian Resor (Polres) Bima mulai menyelidiki kasus dugaan malapraktik terhadap balita berusia 14 bulan, Arumi. Polisi telah memeriksa perawat Puskesmas Bolo dan RSUD Sondosia.

“Betul, rangkaian penyelidikan sudah dimulai,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (7/5/2025).

Malik menjelaskan penyidik juga telah meminta keterangan kepada orang tua Arumi terkait dugaan malapraktik tersebut. Menurutnya, penyidik menggali informasi terkait kronologi penanganan tangan kanan Arumi hingga terancam diamputasi.

Dugaan malapraktik tersebut, dia melanjutkan, juga diselidiki oleh Majelis Kehormatan Keperawatan dan Dokter (MKKD). Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian dalam penanganan pasien.

“Kami juga akan menunggu hasil penyelidikan MKKD yang menjadi rujukan dalam memproses kasus dugaan malapraktik ini lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik itu dilaporkan ke Polres Bima pada 21 April lalu. Keluarga kecewa dengan kondisi Arumi setelah dibawa ke Puskesmas Bolo pada 10 Januari 2025. Tangan kanan Arumi bengkak dan bernanah setelah dipasang infus oleh perawat Puskesmas.

“Keberatan tangan korban bengkak dan bernanah setelah dipasang infus. Padahal keluhan awalnya hanya demam dan batuk,” ungkap Malik, Selasa (22/4/2025).

Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah, menghargai dan menghormati keputusan keluarga Aruni yang melaporkan Puskesmas Bolo ke Polres Bima. Dia menegaskan akan tetap kooperatif dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Nurjanah telah menemui pihak keluarga sekaligus menjenguk Aruni saat dirawat di RSUD Sondosia. Saat itu, dia juga menyampaikan rasa empati yang mendalam.

“Kami menaati dan mematuhinya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kalau dipanggil, kami akan menghadiri untuk memberikan keterangan,” kata Nurjanah beberapa waktu lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *