Tambang Emas Sekotong Akan Dilegalkan, Walhi Siapkan Langkah Hukum

Posted on

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menempuh jalur hukum jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) benar-benar melegalkan tambang emas di Sekotong.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan legalisasi tambang lebih banyak keburukannya daripada manfaatnya. Sebab, hanya menguntungkan korporasi atau segelintir orang.

“Kalau dia bilang rakyat akan menerima, rakyat yang mana yang akan menerima manfaatnya? Siapa? Kalau dia misalnya kelompok, kelompok mana? Harus jelas itu,” tegas Amri kepada infoBali, Rabu (2/7/2025).

“Kalau kemudian dipaksakan diberikan izin, maka kita nggak akan tahu kerusakan, mungkin akan lebih besar terjadi di hutan kita nantinya. Sementara dalam aturan, 30 persen itu harus ada kawasan hutan,” beber Amri.

Amri mengingatkan agar Pemkab Lombok Barat tidak terburu-buru dan gegabah dalam mengambil keputusan. Pemberian izin tambang di Sekotong harus dilalui proses kajian yang mendalam dan komperhensif.

Alih-alih akan menekan angka kemiskinan, Amri berujar, justru upaya melegalkan tambang ini menunjukkan kelemahan Pemkab Lobar dalam mengelola sumber daya alam (SDA).

“Saya pikir pemerintah malas berpikir dia untuk mencari jalan keluar yang berkelanjutan untuk proses kesejahteraan bagi rakyat,” ujarnya.

Amri meminta agar Pemkab Lobar melihat contoh-contoh tambang besar yang ada di daerah lain seperti AMNT Mineral di Sumbawa, atau seperti di Raja Ampat. Tidak ada tambang yang ramah lingkungan meskipun kawasannya kecil dan menggunakan teknologi tepat guna.

“Dari mana kemudian tambang bisa dikatakan ramah lingkungan. Besar kecilnya tambang itu punya daya rusak, dimana-mana tambang itu pasti merusak, karena eksploitatif,” tandas dia.

Sebelumnya, Pemkab Lobar akan mengupayakan pemberian izin terhadap aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Sekotong. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut meski memiliki potensi tambang emas.

Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat, Nurul Adha, mengatakan rencana legalisasi tambang rakyat ini merupakan hasil kunjungan bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Nanik Sudaryati Deyang, ke lokasi pertambangan di Sekotong.

Adha menyebutkan legalisasi pertambangan rakyat diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi warga sekitar. Salah satunya dengan membentuk koperasi agar hasil tambang bisa dikelola bersama secara legal.

“Harapannya nanti dengan survei itu, pertambangan rakyat ini bisa dilegalkan. Dibentuk koperasi, sehingga masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal

Sementara itu, proses penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekotong, terus berjalan. Polres Lombok Barat bahkan mengungkapkan akan bersurat ke Mabes Polri hingga ke kementerian terkait.

“Kami harus bersurat ke Polda. Polda bersurat ke Mabes (Polri). Mabes bersurat ke Kementerian,” tegas Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Menurut Eka, langkah tersebut diambil lantaran hingga hari ini belum ada balasan surat dari Imigrasi Mataram terkait permintaan data-data tenaga kerja asing (TKA) China. Diketahui, para sejumlah TKA tersebut turut beraktivitas di tambang emas tersebut.

“Belum ada balasan (dari Imigrasi),” ujarnya.

Kendati demikian, Eka memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. “Masih berjalan, penyidikannya masih. Tidak berani kita hentikan,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *