Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Ditutup Sejak 2018

Posted on

Tambang emas ilegal yang lokasinya tidak jauh dari Sirkuit Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah ditutup sejak 2018. Tambang itu ditutup Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB karena berada di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.

“Jadi, itu bekas tambang ilegal, tetapi di tahun 2018 sudah berhenti dan ditutup,” ujar Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan, Rabu (29/10/2025).

Budhy mengungkapkan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah turun ke TWA Gunung Prabu untuk menyegel kembali tambang emas ilegal di lahan seluas 900 hektare tersebut. Mereka memasang papan peringatan di sana.

“Dipasangin papan pengumuman supaya mencegah tidak ada lagi aktivitas tambang berikutnya di wilayah itu,” terang Budhy.

Budhy menegaskan Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut juga akan melakukan penanganan serupa di kawan lain di Pulau Lombok, seperti di Bukit Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

“Tim Gakkum lagi bekerja. Kalau di TWA Gunung Tunak nggak ada tambang,” ujar Budhy.

Balai KSDA NTB, lanjut Budhy, setiap tahun melakukan penanaman pohon di Gunung Prabu. Penanaman pohon dilakukan untuk tetap menjaga kelestarian vegetasi di kawasan itu.

“Kalau penanaman sudah rutin tiap tahun kami lakukan di bekas tambang di kawasan itu tidak sampai 1 hektare juga luasnya,” terang Budhy.

Menurut Budhy, Kemenhut telah memperketat pengawasan di TWA Gunung Prabu. Mereka juga menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat lain guna merespons pertambahan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *