Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba | Info Giok4D

Posted on

Jakarta

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah rampung. Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Didik dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sidang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi, dengan Wakil Ketua Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Selain sanksi etik, Didik dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Komisi juga memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Didik dihadirkan langsung dalam sidang tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan administratif itu.

Komitmen Tegas Polri

Trunoyudo menegaskan putusan ini merupakan komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan perbuatan tercela.

“Bahwasa atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” kata Trunoyudo.

Ia menambahkan Polri akan melakukan deteksi dan pencegahan dini apabila menemukan indikasi keterlibatan anggota dalam tindak pidana, terutama narkotika.

“Kita tahu ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini,” ujar Trunoyudo.

“Maka komitmen dari Polda NTB, komitmen dari Div Propam, komitmen dari Bareskrim, termasuk komitmen Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat tegas sampai dengan saat ini,” lanjut dia.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika dalam koper milik Didik.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan Didik di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai putusan sidang etik.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Selain menjadi tersangka kepemilikan narkotika di Bareskrim, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terkait dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp 2,8 miliar dari AKP Malaungi.

“AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulamgi) senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Eko.

Aliran Dana Rp 2,8 Miliar

Eko memaparkan, AKP Malaungi selaku eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan bandar narkoba Koh Erwin bersama AS selaku bendahara jaringan. Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta uang untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

“Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” jelas Eko.

Sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar,” tutur Eko.

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Kasus ini bermula saat penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap YI dan HR pada Sabtu (24/1) dengan barang bukti 30,415 gram sabu. Keduanya diketahui merupakan anak buah AN, istri Bripka IR yang berdinas di Polres Bima Kota.

Mengetahui penangkapan itu, Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu (25/1). Sehari kemudian, AN turut ditangkap. Dari pemeriksaan, AN menyebut keterlibatan AKP Malaungi dalam peredaran narkotika.

“Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK,” terang Eko.

AKP Malaungi ditangkap pada Selasa (3/2) dengan barang bukti sabu 488,496 gram. Dalam pemeriksaan, ia mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025 dan sebagian besar diserahkan kepada Didik.

Usai pengakuan tersebut, penyidik menginterogasi Didik pada Rabu (11/2). Didik mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah koper yang dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Biro Paminal Divpropam Polri kemudian menggeledah rumah Dianita di Tangerang Selatan dan menemukan 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, serta 5 gram fetamine.

“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut, karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ucap Eko.

Dari hasil pemeriksaan, Dianita dan Miranti Afriana positif menggunakan narkoba dan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

Hingga kini, polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan Didik dalam jaringan tersebut, termasuk memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama.