Tamat sudah karier 22 prajurit TNI yang merupakan terdakwa penganiaya yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas. Mereka divonis hukuman 6-9 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno serta dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Majelis Hakim berpendapat para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Prada Lucky. Tindakan berkedok pembinaan yang dilakukan senior terhadap junior itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan dan tindakan para terdakwa tidak bisa dibenarkan menurut hukum karena dengan sengaja memukul bawahannya hingga meninggal dunia,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu.
Adapun, 22 terdakwa tersebut divonis berbeda dengan tiga berkas perkara. Rinciannya, sebanyak 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 divonis 6-9 tahun penjara. Sebanyak 15 prajurit berpangkat Tamtama dan Bintara divonis 6 tahun disertai pemecatan. Sedangkan, Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru divonis 9 tahun penjara disertai pemecatan.
Kemudian, dalam berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, divonis 6 tahun 6 bulan penjara disertai pemecatan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan 6 oditur, yakni 6 tahun penjara.
Terakhir, berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur yaitu 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 1,6 miliar sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, sebanyak 17 terdakwa membayar masing-masing sebesar Rp 32 juta lebih.
Kemudian, empat terdakwa sebesar Rp 136 juta lebih serta Lettu Ahmad Faisal sebesar Rp 561 juta lebih. Seusai mendengar putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak.
Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulian Mirpey, menangis haru saat mendengar vonis terhadap para terdakwa. Sepriana menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga 22 terdakwa itu benar-benar lepas seragam dinas TNI.
“Kami tetap kawal sampai eksekusi pemecatan. Itu yang paling terpenting karena sejak awal kami inginkan mereka harus betul-betul dipecat. Kami kawal sampai mereka menerima surat pemecatan,” kata Sepriana.
Sepriana mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap Ahmad Faisal. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur. Meski begitu, Sepriana berusaha legawa dan menghormati putusan tersebut.
“Sebagai manusia pasti kecewa, tapi lebih dari itu kami sangat menghormati putusan dari Bapak-bapak Majelis Hakim,” pungkas Sepriana.
Untuk diketahui, Prada Lucky merupakan anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834, Waka Nga Mere, Nagakeo, NTT. Pemuda berusia 23 tahun itu meninggal setelah dianiaya oleh para seniornya sesama prajurit TNI.
Prada Lucky mengembuskan napas terakhirnya di ICU RSUD Aeramo pada 6 Agustus 2025. Peristiwa tragis itu terjadi saat Prada Lucky baru dua bulan menjadi prajurit TNI.
Berikut daftar 22 terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky tewas:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
18. Pratu Ahmad Ahda
19. Pratu Emeliano De Araujo
20. Pratu Petrus Nong Brian Semi
21. Pratu Aprianto Rede Radja
22. Lettu Ahmad Faisal.
Tangis Haru Ibu Prada Lucky
Daftar 22 Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky
Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulian Mirpey, menangis haru saat mendengar vonis terhadap para terdakwa. Sepriana menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga 22 terdakwa itu benar-benar lepas seragam dinas TNI.
“Kami tetap kawal sampai eksekusi pemecatan. Itu yang paling terpenting karena sejak awal kami inginkan mereka harus betul-betul dipecat. Kami kawal sampai mereka menerima surat pemecatan,” kata Sepriana.
Sepriana mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap Ahmad Faisal. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur. Meski begitu, Sepriana berusaha legawa dan menghormati putusan tersebut.
“Sebagai manusia pasti kecewa, tapi lebih dari itu kami sangat menghormati putusan dari Bapak-bapak Majelis Hakim,” pungkas Sepriana.
Untuk diketahui, Prada Lucky merupakan anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834, Waka Nga Mere, Nagakeo, NTT. Pemuda berusia 23 tahun itu meninggal setelah dianiaya oleh para seniornya sesama prajurit TNI.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Prada Lucky mengembuskan napas terakhirnya di ICU RSUD Aeramo pada 6 Agustus 2025. Peristiwa tragis itu terjadi saat Prada Lucky baru dua bulan menjadi prajurit TNI.
Tangis Haru Ibu Prada Lucky
Berikut daftar 22 terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky tewas:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
18. Pratu Ahmad Ahda
19. Pratu Emeliano De Araujo
20. Pratu Petrus Nong Brian Semi
21. Pratu Aprianto Rede Radja
22. Lettu Ahmad Faisal.
