Tak Terima Ditangkap-Jadi Tersangka Sabu, Perempuan di Bima Gugat Polisi-TNI update oleh Giok4D

Posted on

Perempuan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), EWA (42), menggugat Kepolisian Resor (Polres) Bima dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima. Musababnya, dia tak terima ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan peredaran sabu.

“Kami menggugat Polres Bima dan Kodim 1608/Bima atas penangkapan dan penetapan tersangka melalui proses praperadilan,” kata penasihat hukum EWA, Nukrah Kasipahu, kepada infoBali, Jumat (30/5/2025).

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima pada awal Mei 2025. Polres Bima dan Kodim 1608/Bima sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu.

“Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 26 Mei 2025 kemarin. Namun, ditunda karena perwakilan Polres Bima dan Kodim Bima tidak hadir. Jadwal sidang lanjutan akan digelar pada 10 Juni 2025 dengan agenda pembacaan gugatan atau permohonan pemohon,” terang Nukrah.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Persoalan bermula saat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Koramil 1608-04 Woha, Bima, menggerebek dan menangkap EWA bersama satu perempuan, Minggu (19/4/2025). Keduanya ditangkap karena hendak mengedarkan sabu.

Nukrah mengungkapkan EWA tidak terima ditangkap dan digeledah oleh aparat Koramil Woha terkait peredaran sabu. Ada beberapa alasan kliennya menolak ditangkap dan digeledah TNI. Salah satunya karena dinilai cacat secara hukum. Sebab, aparat TNI tidak memiliki surat penggeledahan dan penangkapan.

“Selain itu, saat penangkapan dan penggeledahan kliennya, aparat TNI tidak melibatkan aparat kepolisian,” ujar Nukrah.

Nukrah menjelaskan, sesuai aturan hukum, TNI seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian apabila ada informasi warga yang menyalahgunakan atau mengedarkan sabu, tidak langsung menangkap dan menyita barang bukti dengan alasan apa pun.

“Secara aturan aparat TNI tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan. Harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” tegas Nukrah.

Tak hanya itu, alasan EWA melakukan gugatan praperadilan karena tidak terima dengan penetapan tersangka yang dilakukan polisi. EWA menilai penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Klien kami keberatan penetapan tersangka ini. Apalagi barang bukti sabu yang disita TNI pada saat penangkapan bukan milik klien kami,” jelas Nukrah.

Dalam catatan infoBali, dua perempuan berinisial ERN alias EWA (42) dan RN (44) ditangkap anggota TNI dari Koramil 1608-04 Woha, Kabupaten Bima, NTB. Keduanya ditangkap saat jual beli sabu-sabu pada Minggu (19/4/2025).

“Betul, ditangkap dalam penggerebekan pada sore tadi,” kata Dandim 1608/Bima, Letkol Andi Lulianto, kepada infoBali, Minggu malam.

Andi mengungkapkan kedua perempuan tersebut ditangkap berdasarkan laporan warga. Menurutnya, warga awalnya mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan WWA dan RN di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

EWA dan RN kedapatan sedang melakukan transaksi sabu-sabu saat didatangi petugas. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu siap pakai hingga alat isap sabu

Seusai ditangkap, kedua perempuan itu langsung digiring ke Markas Kodim Bima. Selanjutnya, EWA dan RN akan diserahkan kepada jajaran Polres Bima.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, dua terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan akan diserahkan ke Polres Bima,” terang Andi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *