Tak Sampai Sehari, Pencuri Ban dan Velg Mobil di Tabanan Ditangkap!

Posted on

Tabanan

Polisi menangkap pria berinisial IGYPAP terkait kasus pencurian velg dan ban mobil di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali. Pria berusia 27 tahun itu ditangkap kurang dari sehari setelah kejadian.

Kapolsek Kediri, Kompol I Putu Budiawan, mengungkapkan IGYPAP beraksi seorang diri saat situasi sepi. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengetahui lokasi sasarannya karena sempat mengantar tamu ke Desa Cepaka dan melewati garasi mobil tersebut.

Menurut Budiawan, pelaku pelaku datang dan memarkir kendaraannya di depan mobil target. “Kemudian pelaku mengangkat mobil menggunakan dongkrak dan menahan mobil tersebut dengan paving blok yang telah disiapkan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Setelah itu, pelaku melepas velg beserta ban mobil tersebut menggunakan kunci yang telah disiapkan. Budiawan mengatakan lokasi pencurian itu tidak dilengkapi kamera pemantau atau CCTV.

Meski begitu, polisi mendapat petunjuk melalui CCTV di di sepanjang jalan Desa Cepaka. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV itu, polisi akhirnya mengetahui identitas terduga pelaku yang berada di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Kurang dari 24 jam pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kediri untuk proses lebih lanjut,” ujar Budiawan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Termasuk empat velg dan ban mobil hingga mobil Avanza Veloz berpelat nomor DK 1703 FBH yang digunakan pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. IGYPAP terancam hukuman penjara lima tahun.

Sebelumnya, empat ban beserta velg mobil warga yang terparkir di garasi sewaan raib digondol maling pada Senin (16/2). Korban yang mengalami kerugian korban mencapai Rp 15 juta kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.