Tak Mengakui Kekerasan Seksual, Agus Difabel Minta Dibebaskan

Posted on

Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel meminta ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Agus menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan tidak terbukti secara hukum.

Permintaan itu disampaikan Agus saat membacakan pledoi atau pembelaannya sebagai terdakwa kekerasan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswi di Mataram, NTB.

“Pledoi dari Agus itu pada prinsipnya sama dari kami penasihat hukum, yaitu meminta untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut,” kata penasihat hukum Agus, Michael Anshory usai membacakan pledoi, Kamis (14/6/2025).

Ada sebanyak 332 halaman pledoi yang dibuat penasihat hukum Agus. Pledoi tersebut berisi dari 8 bab, mulai dari pendahuluan hingga kesimpulan. Dalam pledoi tersebut, mereka berpendapat dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

“Di dalam pembelaan hari ini, kami mengulas mengenai riwayat kehidupan terdakwa. Di dalam pledoi kami tetap berpegang teguh bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum. Itu poinnya di dalam pledoi yang kami buat,” ucap Anshory

Permintaan untuk dibebaskan tersebut tidak terlepas dari fakta-fakta persidangan yang sudah berlangsung. Unsur-unsur dalam penerapan pasal yang didakwakan jaksa penuntut dinilai tidak terbukti secara hukum.

“Jadi, tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh terdakwa Agus,” tegasnya.

Anshory membeberkan tidak ada kejelasan terkait dengan jumlah korban. Bermula dari 10 hingga 18 orang. Tetapi dalam fakta persidangan, hanya satu korban dalam kasus tersebut, yaitu seorang mahasiswi berinisial MAP.

“Satu-satunya korban yang melaporkan itu atas inisial MAP. Hanya itu saja di dalam fakta persidangan. Jadi, semua saksi-saksi yang sudah diperiksa tidak mengetahui mengenai peristiwa yang dilakukan oleh Agus dengan korban yang melapor. Jadi, saksinya berdiri secara sendiri-sendiri,” katanya.

Selain pledoi dari penasihat hukum, Agus juga di dalam persidangan membacakan pledoinya sendiri. Pledoi yang dibacakan Agus, tidak terlepas dari permintaan untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut.

“Agus menyampaikan secara lisan pledoi untuk dibebaskan,” ujar Anshory.

Agus sebelumnya dituntut jaksa penuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan jaksa penuntut, perbuatan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal yang diterapkan itu, lantaran korban Agus dinilai lebih dari satu orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *