Tak Hanya Hak Anak, Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 M-Sita Rumah (via Giok4D)

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Gugatan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ternyata bukan hanya soal hak identitas anak. Lisa juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil senilai total Rp 16,6 miliar dalam petitum gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” tulis bunyi petitum gugatan Lisa Mariana itu seperti terpampang di laman SIPP PN Bandung, dilansir infoJabar, Rabu (4/6/2025).

Selain menggugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil, Lisa Mariana meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika mantan gubernur itu tidak dapat membayar isi putusan nanti. Lalu, Lisa meminta kepada majelis supaya menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” bunyi gugatan selanjutnya dari Lisa Mariana.

infoJabar pun mengonfirmasi soal isi gugatan ini kepada pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan. Saat diwawancarai, Markus enggan membeberkan lebih detail soal isi gugatan itu karena persidangan.

“Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kami akan terbuka,” katanya di PN Bandung.

“Oleh kalian akan lihat apa tuntutan kami. Namun kalau mediasi ini berhasil, ya berarti everybody happy, terima kasih, puji Tuhan,” bebernya.

Artikel ini telah tayang di infoJabar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *