Tak Cuma Zaini, Eks Direktur Perusahaan Pengembang LCC juga Dituntut Bui

Posted on

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC). PT Tripat merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Lombok Barat, sedangkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai sebagai pengembang dan operator pusat perbelanjaan.

Selain Zaini, mantan direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, juga dituntut bui. Namun, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kepada Isabel lebih rendah dibandingkan Zaini, yakni selama 9 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Isabel Tanihaha selama 9 tahun,” sebut Hasan Basri, perwakilan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (22/9/2025).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Isabel dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta dan diganti dengan penjara selama 5 bulan jika tidak dibayarkan. Tidak hanya itu, jaksa penuntut meminta agar Isabel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa yang telah disita dan dijadikan barang bukti dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” jelas Hasan.

Hasan menilai perbuatan Isabel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi LCC. Selain Zaini dan Isabel, juga ada Direktur PT Tripat, Lalu Azriel Sopandi. Ketiganya sebelumnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam KSO pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 39 miliar berdasarkan hasil hitung akuntan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *